Fraksi Hanura DPRD Buleleng Sorot Rekomendasi BPK RI Terkait Laporan Keuangan TA 2023

fraksi hanura
Rapat DPRD Buleleng dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggran 2023, Rabu 10 Juli 2024. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Kendati seluruh fraksi di DPRD Buleleng secara aklamasi menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, namun dalam pemandangan umumnya sejumlah capaian di pemerintahan Penjabat (Pj) Bupati Ketut Lihadnyana disorot.

Dalam rapat dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggran 2023, Rabu 10 Juli 2024 dipimpin Wakil Ketua DPRD Buleleng Gede Suradnya SH mencuat sejumlah masalah yang disorot secara kritis. Di antaranya Fraksi Hanura melalui jubirnya  Wayan Teren mengatakan dari serangkaian rapat dengar pendapat dengan komisi-komisi bersama masing-masing mitra kerja terungkap inti permasalahan.

Bacaan Lainnya

Karena itu kata Teren Fraksi Hanura selain mendukung Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggran 2023 menjadi Perda, sejumlah persoalan terutama laporan keuangan tahun anggaran 2023 lebih diatensi di masa mendatang.

“Kami berharap agar rekomendasi BPK RI terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2023 dapat menjadi atensi sehingga tidak menjadi temuan di tahun mendatang,” tegasnya.

Begitu juga dengan Fraksi Gabungan terdiri dari Fraksi Partai PDI-P, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demorat Perindo, selain menyatakan setuju dan sepakat atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Perda, beberapa masalah menjadi catatan. Di antaranya soal rendahnya realisasi anggaran di tahun 2023.

Melalui jubirnya Wayan Masdana mengatakan, Pemerintah Daerah agar lebih memperhatikan terhadap serapan-serapan atau realisasi anggaran yang rendah pada tahun 2023 sehingga dapat dijadikan pertimbangan dalam pengalokasian anggaran pada tahun berikutnya.

“Demikian juga terhadap urusan atau fungsi yang bersifat “mandatory spending” atau belanja wajib dipenuhi ke depan agar sungguh-sungguh menjadi perhatian Pemerintah Daerah,” katanya.

Sementara Fraksi NasDem memberikan sorotan atas tidak padunya data antar instansi seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan Dinas Sosial soal pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang menjadi catatan BPK RI.

Kata jubirnya Nyoman Meliun pembayaran iuran kesehatan bagi PBPU dan bukan pekerja (BP) kelas III belum berdasar data kepesertaan yang akurat.

“Hal ini akibat Kepala Disdukcapil belum optimal memfasilitasi hak akses data kependudukan kepada Kadis Sosial untuk kepentingan rekonsialiasi antara Pemda Buleleng dengan BPJS Kesehatan,” kata Meliun.

Mengingat pelayanan kesehatam adalah hak dasar dan bersifat urgent serta berhubungan dengan kemanusiaan. Begitu juga dengan data menjadi sangat krusial maka sedikit ada kesalahan input data akan berpengaruh pada banyak hal seperti hak atas akses pelayanan kebijakan anggaran.

“Kami berharap ini menjadi prioritas atensi terutama pemutakhiran data agar selalu disingkronkan dengan instansi terkait untuk kepentingan pelayanan publik,” ucapnya. (625)

Pos terkait