Gagal Cairkan Deposito Nasabah, Aset Bank Buleleng ‘Terancam’ Disita

Gede Harja Astawa SH (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Aset milik PT BPR Bank Buleleng 45 (Persero) terancam disita setelah upaya mediasi gagal mencapai kesepakatan. Mediasi dilakukan Hakim Mediasi Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Anak Agung Ayu Sri Sudanthi, Kamis (4/3) lalu setelah deposito salah satu nasabah bank milik Pemkab Buleleng itu gagal dibayarkan.
Untuk diketahui, perkara yang terdaftar dan diregister PN Singaraja No. 63/Pdt.G/2021/Pn. Sgr, yakni antara Ketut Sarining selaku penggugat I dan Sadyah selaku penggugat II melawan PT BPR Bank Buleleng 45 (Persero) selaku pihak tergugat.
Perkara perdata ini berawal saat penggugat I dan penggugat II yang selama ini menjadi nasabah pihak tergugat, telah mendepositokan uangnya yakni masing-masing penggugat I sebesar Rp 200 juta dan penggugat II sebesar Rp 150 juta.
Karena adanya perbuatan korupsi oleh salah satu pegawai di internal Bank Buleleng tersebut kasusnya telah dilaporkan dan sudah diputus melalui Pengadilan Tipikor. Anehnya, dana deposito milik penggugat I dan penggugat II tidak dicairkan oleh tergugat kendati sudah jatuh tempo.

“Klien kami menempatkan dananya di tergugat dalam bentuk deposito. Sudah jatuh tempo, justru tergugat menolak mencairkannya dengan berbagai alasan. Maka klien kami mencari keadilan dan menuntut hak mereka melalui pengadilan,” ungkap Koordinator Tim Penasihat Hukum penggugat, Gede Harja Astawa, Rabu (17/3/2021).

Menurut Harja, akibat pihak tergugat tidak mau mencairkan deposito penggugat berbuntut panjang dengan kasus tersebut masuk ke ranah hukum. Dalam gugatannya, selain menuntut tergugat untuk mengembalikan dana-dana para pihak penggugat dalam bentuk deposito, kliennya juga dalam tuntutannya meminta PN Singaraja untuk menyita aset tergugat.

“Sidangnya akan dilaksanakan pada Kamis 18 Maret 2021 besok,” kata Harja Astawa yang juga Ketua DPC Peradi Singaraja ini. (625)

Pos terkait