Gandeng Dinas Kearsipan, Dinas PUPR Lakukan Pemusnahan Arsip Kedaluarsa

arsip
Dinas PUPR musnahkan arsip yang sudah kadaluarsa. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Dinas PUPRPKP Kabupaten Klungkung, Senin, 21 September 2026 melaksanakan pemusnahan arsip yang sudah kadaluarsa. Sebanyak 87 berkas arsip  dimusnahkan dengan cara dicacah menggunakan mesin pencacah. Sebelumnya dilaksanakan penandatangan Berita Acara Pemusnahan Arsip oleh pemilik arsip dan para saksi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung serta dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Klungkung.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Klungkung I Made Jati Laksana dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Tim dari Disarpus Klungkung yang sudah membina dan mengarahkan staf pengelola arsip di Dinas PUPRPKP sehingga kegiatan pemusnahan arsip ini bisa dilaksanakan.

Bacaan Lainnya

“Pemusnahan arsip sangat penting dilaksanakan karena akan mengurangi beban di ruangan-ruangan. Disamping itu menurutnya arsip yang dimusnahkan juga sudah kedaluwarsa. Pihaknya berharap agar Disarpus secara rutin melaksanakan pembinaan dan pendampingan sehingga tata kelola kearsipan di Dinas PUPRPKP bisa lebih baik lagi,” tegas Jatilaksana.

Sementara itu Kabid Penyelenggaraan Kearsipan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Klungkung  Wayan Setiawati dalam sambutannya mewakili Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Klungkung mengatakan bahwa sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Tim pengelola arsip di Dinas PUPRPKP Kabupaten Klungkung karena telah melaksanakan pemusnahan arsip.

“Pemusnahan arsip harus menggunakan regulasi dan melalui proses yang panjang termasuk dari penilaian arsip sampai mendapat persetujuan dari Bupati. Harapannya ke depan kegiatan pengelolaan kearsipan di Dinas PUPRPKP bisa  dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga bisa mendapatkan nilai audit kearsipan internal lebih baik lagi,” ungkap Setiawati.

Sementara itu Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Klungkung I Komang Gede Wisnuadi pada acara pemusnahan arsip di Sekretariat DPRD Kabupaten Klungkung, Senin (21/9/2026) menyatakan bahwa pemusnahan arsip yang sudah tidak bernilai guna dan sudah tidak memiliki masa retensi wajib dilakukan.

Ditambahkan Wisnuadi, tidak sembarang arsip juga bisa dimusnahkan. Arsip- arsip yang sudah lama yang tidak bernilai guna dan sudah habis masa retensinya sesuai JRA (Jadwal Retensi Arsip) arsip tersebut dapat dimusnahkan, sedangkan arsip yang sifatnya permanen sesuai JRA tidak bisa dimusnahkan. Untuk itu, dalam pemusnahan arsip ada berapa tahapan yang harus dilaksanakan, dari membuat Panitia Penilai Arsip.

“Pengajuan arsip usul musnah serta  mendapat persetujuan dari Bupati. Kami berharap seluruh Perangkat Daerah untuk bisa melaksanakan pemusnahan arsip sesuai  regulasi yang ada. Pemusnahan arsip sangat penting dilaksanakan karena akan mengurangi volume arsip yang ada sehingga ruangan tidak dipenuhi dengan arsip serta untuk menyelamatkan informasi yang ada dalam arsip tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Setwan Kabupaten Klungkung, Wayan Sukadana, mewakili Sekretaris DPRD Kabupaten Klungkung  mengatakan bahwa pemusnahan arsip sangat penting dilaksanakan karena akan mengurangi  volume arsip yang dimiliki.

Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Tim Disarpus sehingga pelaksanaan pemusnahan arsip di Sekretariat DPRD bisa dilaksanakan. Harapannya ke depan pemusnahan arsip bisa dilaksanakan secara rutin setiap tahun. (roni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *