LABUAN BAJO| Patrolipost.com – Rencana pemerintah merenovasi Bandara Komodo mulai terlihat dengan dilakukan pembebesan lahan untuk memperpanjang landasan pacu (runway) bandara. Perluasan bandara ini diharapkan bisa menampung pesawat berbadan besar dengan rute penerbangan internasional.
Proses penambahan areal runway bandara mencakup lahan milik masyarakat dan tanah milik Pemda Manggarai Barat dengan total mencapai 18,3 hektar.
Proses pembebasan lahan telah memasuki tahap penetapan nilai ganti wajar bagi para pemilik lahan. Setiap pemilik lahan akan mendapatkan nilai ganti wajar yang berbeda beda sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain dan Rekan.
Penetapan nilai ganti wajar ini sempat dikeluhkan oleh hampir sebagian pemilik lahan yang hadir dalam musyawarah penetapan nilai ganti wajar di Labuan Bajo, Kamis (17/9)
Beberapa diantaranya mengeluhkan perbedaan nilai ganti rugi yang berbeda satu dengan lainnya meskipun memiliki total Luas lahan yang tidak jauh berbeda. Selain itu penggunaan lahan sisa yang tidak masuk dalam biaya ganti rugi pun dipertanyakan oleh beberapa pemilik lahan. Selain itu dipertanyakan juga hasil pengukuran yang tidak sesuai dengan Luas lahan pada sertifikat.
“Dalam hati memang tidak mau terima, mau dibilang apa karena kalau tidak setuju minta diurus di pengadilan lagi, makanya saya bilang setuju saja,” ujar Gaudensiana Samol, salah seorang pemilik lahan.
Sementara itu pemilik lahan lainnya, Christian Rotok mengaku menerima hasil penetapan nilai ganti wajar yang dikeluarkan oleh tim KJPP. Menurutnya, berapapun nilai yang dihasilkan merupakan hasil dari sebuah proses kerja yang baik dan profesional demi kepentingan Labuan Bajo yang lebih baik.
“Nilai yang kami peroleh ini kan berdasarkan hasil penilaian dari tim independen yang negara ini percayakan, yaitu tim appraisal, KJPP. Saya kira mereka sudah bekerja secara profesional kita harus hargai. Dan Karena itu saya secara pribadi menyampaikan terimakasih banyak atas hasil kerja ini berapapun hasilnya. Karena goal kita Labuan Bajo harus maju. Saya terima karena saya pikir dampak kedepannya akan besar lagi,” ujar Bupati Manggarai periode 2005 – 2015 ini.
Menanggapi keluhan para pemilik lahan, Unggul Mardiyanto, salah seorang anggota KJPP Pung’s Zulkarnain menjelaskan bahwasanya penetapan nilai ganti wajar telah melalui beberapa penilaian yang sudah mengacu pada undang undang.
“Dalam penggantian wajar meliputi nilai pasar ditambah dengan kerugian non fisik lainnya, nilai pasar ini adalah nilai fisik seperti tanah, bangunan, tanaman, Sementara kerugian non fisik yang bisa kita nilai dengan uang antara lain: penggantian premium, biaya transaksi seperti pajak, bphtb, bpat, dan beban masa tumbuh,” ujar Unggul, salah seorang tim penilai.
Lebih lanjut Unggul menjelaskan dalam menentukan nilai ganti wajar, tim KJPP menggunakan pendekatan pasar yakni dengan memperhitungkan nilai akses lahan, alas Hak (sertifikat, HGB atau Surat keterangan).
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional Manggarai Barat, Abel Asa Mau menjelaskan bahwa semua Pemilik lahan telah menyetuhui nilai ganti rugi yang diberikan oleh Tim penilai dan selanjutnya akan dilanjutkan dengan prosesi pencairan.
“Soal warga tidak puas itu sesuatu yang wajar dan lumrah. Artinya bahwa mereka tidak puas itu bukan mereka tidak terima hasil ini tapi mereka kurang mengerti hasil kerja kita sehinggah tadi ketika kita memberikan penjelasan penjelasan dari Pak Kanwil, saya dan kepala bandara akhirnya mereka terima. Sebentar kita akan membuat berita acara kesepakatan selanjutnya kita akan rekomendasikan untuk mendapat ganti rugi,” ujar Abel
Diketahui total luas pengadaan lahan pengembangan Bandara Komodo mencapai 18,3 hektar (Ha). Sementara itu, total luas lahan kepemilikan yang akan diganti rugi mencapai 15,61 hektar (Ha). Dan sisa lahan seluas 2,7 Ha merupakan lahan fasilitas umum (fasum) dan lahan yang sedang dalam proses sengketa.
Sementara itu Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandara Komodo Labuan Bajo, I Ketut Gunarsa menyampaikan dengan dilakukannya proses ganti rugi ini menjadikan proyek perpanjangan landasan tahap awal sejauh 200 meter akan segera dilakukan.
“Memang sejak awal kita butuh pembebasan lahan ini untuk pengembangan terutama terkait dengan perpanjangan landasan. Jadi Setelah lahan ini dibebaskan kita dapat secara leluasa melanjutkan pembangunan. Sesuai dengan rencana, tahun ini kita akan memperpanjang landasan 200 meter terus nanti selanjutnya sisanya akan dilanjutkan oleh pengelola baru nanti. Sehinggah tidak ada lagi persoalan lahan untuk pengelola baru sehinggah mereka tinggal membangun dan menambah lagi,” tutur Gunarsa
Gunarsa menjelaskan proses pencairan dana ganti rugi pun sesegera mungkin akan dilaksanakan dalam bulan ini dengan target semua pembayaran akan rampung sebelum akhir tahun 2020. Namun lanjut Gunarsa, proses pencairan dana tersebut juga bergantung pada proses perlengkapan dokumen administrasi oleh para pemilik lahan.
Menurutnya semakin cepat semua dokumen pelengkap diserahkan semakin cepat pula tim terkait melakukan verifikasi, validasi dan proses pencairan.
“Kalau kami kepinginnya segera untuk mencairkan itu tapi tentu ada adminstrasi – administrasi yang harus dilengkapi. Karena kita kan pemerintahan, secara administrasi harus tertib tidak ada yang kurang. Kami akan berkoordinasi dengan teman teman panitia apa yang kami butuhkan seperti rekening dan lain lain sehinggah itu bisa kita proses ke kantor Pelayanan Kas Negara di Ruteng, karena mereka pun akan memverifikasi juga rekening – rekening itu guna menghindari salah sasaran. Kalau administrasi sudah lengkap, Kita targetnya tidak melewati bulan (September 2020) ini,” jelas Gunarsa.
Diketahui total keseluruhan luas lahan yang akan diganti rugi mencapai 156.141m2 dengan jumlah kepemilikan sebanyak 115 Pemilik lahan. Jumlah total biaya ganti wajar yang akan dibayarkan sebesar Rp 153 miliar. (334)