SINGARAJA | patrolipost.com – Nenek berusia 60 tahun bernama Ketut Pica, dianiaya pemuda tanggung gara-gara teriakan ‘leak’. Pelaku penganiayaan, Ketut Yasa (24) terpaksa berurusan dengan kepolisian setelah menghajar nenek Pica di Banjar Dinas Sembung, Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Senin (9/12) lalu.
Yasa yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku tersinggung telah ditegur oleh korban nenek Pica. Dia mengaku dalam kondisi mabuk saat melewati rumah nenek Pica dan melontarkan kata-kata “leak”.
Peristiwa berawal berawal saat nenek Pica sedang santai di rumahnya. Secara tiba-tiba korban mendengar suara dengan nada menantang meneriakkan kata-kata leak.
Mendengar teriakan itu, korban mencoba mencari tahu dengan cara keluar dari rumah yang berjarak tak jauh dari asal suara tersebut. Dilihatnya Yasa lah orang yang berteriak tersebut.
Nenek Pica kemudian menghampiri Yasa bermaksud menegur agar tidak menuduh sembarangan.Yasa yang ditegur justru naik pitam dan langsung memasuki pekarangan rumah sang nenek.
Tanpa ampun nenek Pica dihajar dengan menendang menggunakan kaki kanan hingga nenek Pica terhuyung, lalu terjembab ke sebatang pohon. Tak hanya itu, Yasa menyambung dengan menghantam nenek Pica menggunakan tangan dan kaki berakibat korban semaput.
Melihat keadaan itu tetangga korban yang juga sebagai saksi, Ni Nengah Gumbreg dan Nengah Carma, membantu membangunkan nenek Pica. Tak terima mendapat perlakuan penganiayaan tersebut, nenek Pica pun melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Tejakula.
Kapolsek Tejakula AKP Nyoman Adika tak menampik adanya peristiwa itu. Menurutnya, hasil visum, korban nenek Pica mengalami luka lecet pada bagian punggung dan merasakan sakit pada bagian pinggang.
Tersangka Yasa, telah diamankan berdasarkan bukti-bukti yang ada termasuk keterangan saksi-saksi. “Tidak ada sentimen pribadi antara tersangka dan korban. Mungkin ini hanya karena ketersinggungan mendengar ucapan dari nenek tersebut,” kata Kapolsek Adika, seizin Kapolres Buleleng, Jumat (13/12).
Yasa sendiri usai ditetapkan sebagai tersangka mengaku menyesal telah menganiaya nenek Pica. Yasa berdalih, bahasa tantangan “leak” itu tidak ditujukan kepada korban, namun hanya luapan emosi ketika melintas di jalan yang kebetulan melewati rumah korban.
“Sebenarnya saya tidak teriak, hanya ngomong leak saja waktu lewat di jalan bawa motor. Memang waktu itu saya mabuk. Dan kebetulan saat teriak leak, dia (korban) ada di sana. Dan dadong (nenek, red) marah. Saya cuma dorong saja,”aku Yasa.
Oleh polisi, tersangka Yasa diasangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4,5 juta. (625)