Gede Dastra Terpilih Jadi Kelian Pura Kawitan Tangkas Kori Agung

11 nengah dirgax
Nengah Dirga, Ketua Pengurus Kabupaten Pesemetonan Pura Tangkas Kori Agung Klungkung. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Setelah mengalami gejolak beberapa hari lalu, akhirnya suasana mulai paras paros di internal Pesemetonan Pura Kawitan Tangkas Koriagung, Desa Tangkas, Klungkung. Ini menyusul terpilihnya pengurus kelian baru melalui paruman yakni Gede Dastra dkk.

Nengah Dirga selaku  Ketua Pengurus Kabupaten Klungkung Pasemetonan Pura Kawitan Tangkas Koriagung,  Kamis (22/10/2026) menjelaskan, serangkaian kegiatan digelar hari ini di Pura Kawitan Tangkas Koriagung,Desa Tangkas,Klungkung . Pertama pelaksanaan jagi nedunang Ide betare kawitan untuk persiapan melasti ke segara dan acara mejaya jaya untuk pengurus baru terpilih Pura Tangkas Kori Agung.

Bacaan Lainnya

“Acara mejaya jaya ini dilaksanakan antara lain Kelian terpilih Gede Dastra, petajuh wakil Klian Ketut Sedana, Sekretari 1 Nengah Prapta 2 Putu Dwi dan Bendahara Made Asnita. Sementara selaku penasihat terpilih Kadek Arimbawa, Ketut Sulendra dan Wayan Sudira,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskannya untuk  semua rangkaian acara ini dipuput oleh penglingsir Dane Jro Mangku Sandat.

Sebelum pergantian pengurus,  sempat mencuat pernyataan Klian Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung  I Putu Sudiarta yang telah diberhentikan. Dia meminta semua pihak menahan diri dan tidak memperkeruh polemik terkait  Kajang dan Tirta Kawitan yang melibatkan Pura Kawitan dengan Desa Adat Tangkas, Kecamatan Klungkung.

Saat itu Sudiarta mengatakan hingga Selasa (25/8/2026) lalu, selaku pengurus Pura Kawitan belum menerima secara resmi salinan keputusan Paruman Desa Adat Tangkas yang sebelumnya menjatuhkan sanksi adat kepada sejumlah pengurus pura yang saat ini sudah diberhentikan.

Saat itu dia mengungkapkan, sebelum polemik berkembang hingga paruman, dirinya sempat berdialog dengan Bendesa Adat Tangkas mengenai persoalan Kajang dan Tirta Kawitan. Dalam dialog tersebut, pihak Pura Kawitan telah menjelaskan bahwa Kajang dan Tirta merupakan ranah dan kewenangan Pura Kawitan.

Sudiarta saat itu  juga menjelaskan alasan pengurus pura sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat koordinasi dari Desa Adat Tangkas. Menurut dia saat itu, ada tiga pertimbangan, yakni persoalan kewenangan, aturan yang mengatur otonomi Pura Kawitan, serta upaya menjaga keharmonisan agar tidak terjadi benturan dalam forum.

Terkait inti persoalan, Sudiarta saat itu menegaskan pihak Pura Kawitan tidak melarang krama nunas Tirta. Namun, terdapat tata cara berkaitan dengan Kajang Kawitan yang perlu dipahami. Dia menyebut krama tidak semestinya nunas Kajang di tempat lain kemudian memohon Tirta di Pura Kawitan.

Menurut Sudiarta saat itu, jika krama tidak mampu mendapatkan Kajang, pengurus Pura Kawitan dapat memberikan Kajang sesuai ketentuan, termasuk secara gratis bagi yang membutuhkan.

Sudiarta kemudian mengingatkan pihak-pihak yang memiliki niat memperkeruh persoalan agar menghentikan tindakan tersebut. Dia berharap polemik tidak dimanfaatkan untuk memecah belah pasemetonan Tangkas Kori Agung.

“Jangan sampai persoalan ini memperkeruh suasana dan memecah belah pasemetonan. Ingat dengan karmapala,” ujar dia.

Dia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan kepala dingin, melalui komunikasi dan saling menghormati kewenangan masing-masing pihak.

Namun semua alasan Sudiarta kini telah terbawa angin, karena saat ini pengurus Pura Kawitan Tangkas Koriagung yang bermasalah telah diberhentikan dan klian baru Pura Tangkas Koriagung  dipercayakan kepada Klian Gede Dastra. (roni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *