Gegara Berkelahi dengan Istri, Polsek Bangli Bongkar Jaringan Pengedar Uang Palsu via Facebook

Pelaku pembuat dan pengedar uang palsu diperiksa petugas Polsek Kota Bangli. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Jajaran Opsnal Polsek Kota Bangli berhasil membongkar jaringan pengedar uang palsu (upal) via media sosial (Facebook). Petugas mengamankan pelaku berinsial AG (33)  di tempat kosnya di bilangan LC Uma Aya, Kelurahan Bebalang, Bangli, Sabtu (9/1/2021).

Informasi yang berhasil dihimpun pengungkapkan, kasus uang palsu ini terungkap berawal dari kasus KDRT. Dimana pelaku AG sempat berkelahi dengan istrinya berinsial J. Karena ada laporan orang  ribut-ribut di tempat kos, datanglah petugas Babinkantibmas ke kosan pelaku.

Bacaan Lainnya

Karena mungkin emosi, istri pelaku melempar dan menunjukkan uang palsu berikut mesin pencetaknya. Petugas yang curiga akan keabsahan uang tersebut langsung menghubungi anggota Reskrim Polsek Kota Bangli. Setelah diyakini uang tersebut palsu, petugas kemudian menggelandang pelaku AG ke Polsek Kota Bangli. Dari hasil penyidikan pelaku mengakui perbuatannya dan ilmu mencetak upal didapatnya dari temannya berinial R yang tinggal di wilayah Denpasar.

Selanjutnya petugas meluncur ke Denpasar dan akhirnya berhasil membekuk R di tempat kosnya di bilangan wilayah Gelogor Carik.

Ditemui di Mapolsek Bangli, pelaku AG mengaku sebelum terjebak dalam binis upal sempat bekerja sabagai driver Gojek online.  Pelaku mengatakan awal mula berkecimpung mencetak upal setelah berkenalan dengan seseorang berinisial R  lewat Facebook (group upal). Pada pertemuan pertama, pelaku menyerahkan uang Rp 200 ribu dan mendapat uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebesar Rp 800 ribu.

“Tapi uang tersebut tidak kami edarkan karena kondisi uang palsu warnanya buram,” ungkapnya.

Setelah perkenalan itu, pelaku mengaku intens berhubungan dan akhirnya R menawarkan mesin printer cetak uang dengan harga Rp 600 ribu. “R juga menunjukkan tempat untuk membeli kertas,” sebutnya.

Setelah mesin dan kertas didapat, pelaku langsung memalsukan sejumlah mata uang dengan pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dengan total jumlah Rp 14.150.000. “Namun uang palsu yang baru diedarkan sekitar Rp 3 juta,” katanya.

Lanjut pelaku, upal dijual secara online dan dikirim melalui jasa pengiriman. “Untuk uang palsu kami jual di luar daerah, di wilayah Bangli tidak ada,” jelasnya.

Terpisah, Kapolsek Kota Bangli Kompol Nengah Rata saat dikonfirmasi, membenarkan pihaknya mengungkap kasus uang palsu tersebut, namun untuk penanganan dilimpahkan ke Polres Bangli.

”Penanganan kasusnya kini ditangani Polres Bangli,” ujarnya singkat. (750)

Pos terkait