Geger! Ternyata 3 Oknum Polisi di Medan Diduga Lebih 10 Kali Rampok Motor

polisi 44444
Tiga oknum polisi tersangka perampasan motor warga menjalani sidang etik di Polda Sumut. (ist)

MEDAN | patrolipost.com – Tiga oknum anggota Polrestabes Medan yang dilaporkan warga terkait sepeda motornya dicuri oleh mereka mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Dalam sidang itu, terungkap aksi mereka sudah berulang kali.
Pernyataan itu disampaikan oleh Benny Setiawan Sembiring, korban perampokan yang hadir dan mendengarkan langsung pengakuan dari polisi itu dalam sidang etik di Propam Polda Sumut, Selasa (11/10/2022) malam.

“Menurut keterangannya itu dia memang sudah lebih daripada 10 kali melakukan itu,” kata Benny kepada wartawan, seperti dilansir Rabu (12/10/2022).

Benny mengatakan modus yang dilakukan pada setiap aksi mereka itu adalah membeli sepeda motor secara cash on delivery (COD). Setelah itu, mereka menjebak dengan menyebut bahwa sepeda motor yang akan dijual tanpa surat alias bodong.

“Modusnya dengan modus COD beli sepeda motor. Sama seperti kasus saya. Kemudian dijebak gitu, dibilang sepeda motornya tidak lengkap, dibilang sepeda motor saya bodong tidak ada surat,” ujar Benny.

Sementara itu, Kasubbag Yanduan Propam Polda Sumut Kompol Asmara Jaya usai sidang etik mengatakan bahwa aksi yang dilakukan oleh mereka diduga lebih dari satu kali. Namun, hal itu belum dibuktikan dalam sidang etik tersebut.

“Ya, lebih dari sekali. Ya mungkin (lebih 10 kali) karena tadi belum pembuktian untuk masalah yang lain karena yang terbukti atas pengaduan bapak itu tadi (Benny Setiawan Sembiring),” sebut Asmara. (305/dtc)

Pos terkait