LABUAN BAJO | patrolipost com – Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) menetapkan 3 orang tersangka baru dalam kasus penganiayaan terhadap Martinus Jeminta (29), seorang pedagang kaki lima yang terjadi di area Waterfront Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Minggu (2/10/2022) dinihari lalu.
Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto SIK MSi melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim AKP Ridwan, menyebutkan hingga saat ini total terdapat 5 orang tersangka pelaku penganiayaan sehingga menyebabkan Martinus Jeminta meninggal dunia.
“Jadi saat ini, sudah 5 orang yang menjadi tersangka, dalam kasus penganiayaan di Waterfront Labuan Bajo,” ujar AKP Ridwan dalam keterangan pers yang diterima patrolipost.com, Rabu (12/10/2022).
Tiga orang tersangka baru ini merupakan kelanjutan pengembangan terhadap 3 orang terduga pelaku yang ditangkap saat Reskrim Polres Manggarai Barat pada 7 Oktober lalu. Identitas 3 orang terduga pelaku tersebut masing-masing AR (22), F (21), dan A (20) asal Labuan Bajo. Dua orang diamankan di Kampung Air Labuan Bajo dan 1 orang diamankan di Pasar Baru Gorontalo.
Hingga saat ini, Polres Manggarai Barat tengah melakukan pendalaman terhadap motif dari para tersangka. “Motifnya masih kita dalami,” ujar AKP Ridwan.
Dari total 5 tersangka ini, 2 tersangka lainnya yakni F (18) dan MGA (20) lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 4 Oktober 2022 lalu. Adapun tersangka F (20) berperan melakukan penganiayaan dengan cara menendang dan menginjak tubuh korban, sedangkan MGA (20) berperan melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban menggunakan tangan dan sebatang bambu.
Saat ini ke -5 tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Mabar. Ridwan menyebutkan, atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (334)