SURABAYA | patrolipost.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memperbaharui data terkini jumlah korban meninggal dunia akibat Tragedi Kanjuruhan. Saat ini, korban yang meninggal dunia mencapai 132 orang. Ini bertambah dari data sebelumnya yakni 131 orang.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan data tersebut telah divalidasi per tanggal 11 Oktober pukul 17.00 WIB. “Resume perubahan data korban meninggal dunia bertambah satu, jumlah total 132 orang,” ucap Dedi.
Dedi menyebutkan bahwa korban meninggal dunia bertambah satu orang atas nama Helen Prisella usia 21 tahun. “Korban merupakan pasien di RSU Saiful Anwar Malang,” katanya.
Dedi menjelaskan, awalnya korban datang ke rumah sakit pada Minggu (2/10), sebagai pasien kategori luka sedang. Dia lalu dirawat di ruang Ranu Kumbolo RS Saiful Anwar.
Setelah empat hari perawatan, Helen dipindahkan ke ruang ICU pada Rabu (5/10). “Pasien dinyatakan meninggal dunia pada hari Selasa pukul 14.25 WIB,” kata Dedi.
Berdasarkan penjelasan dokter yang merawatnya, yakni dr Syaifulloh Ghani Sp OT pasien di ICU terdiagnosa dengan multiple trauma ekstra kranial (banyak trauma di luar kepala), peritoneal bleeding (perdarahan dalam perut) dan sepsis (infeksi luas).
“Pasien sudah sempat dilakukan cuci darah insidental (CRRT),” katanya pula.
Sedangkan data jumlah korban luka-luka masih tetap, yakni 607 orang. Itu terdiri atas 532 orang luka ringan, 49 orang luka sedang, dan 26 orang luka berat.
Dalam tragedi Kanjuruhan, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga orang dari pihak swasta dan tiga orang dari personel Polri.
Tiga tersangka dari unsur sipil, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.
Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan. Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, terdapat 20 personel Polri diduga terlibat pelanggaran etik terkait dengan peristiwa yang terjadi pasca laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya itu. (305/jpc)