Gelapkan Motor Pacar, Pemuda asal Tojan Klungkung Dipolisikan

putu ryan
Terlapor I Putu Ryan Setiawan. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Seorang pemuda bernama  I Putu Ryan Setiawan  (23) kini  harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria asal Dusun Jelantik Kuri Batu Desa Tojan Klungkung dilaporkan oleh pacarnya sendiri I Gusti Ayu  Agung  Eka Pertiwi  (19) asal  Banjar Dinas Uma Sari Kauh Desa Pering Sari, Kecamatan Selat, Karangasem atas dugaan penggelapan sepeda motor.

Informasi yang berhasil dihimpun kronologis kejadian berawal korban Gusti Ayu Agung  Eka Pertiwi  pada  Rabu (21/2/2024) sekira pukul 09.00 Wita berangkat kerja dari rumahnya dengan diantar oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat milik korban.  Setelah menempuh perjalan hampir satu jam lamanya korban sampai di tempat kerjanya di objek wisata air terjun Tukad Cepung yang berlokasi di Banjar Penida Kelod, Desa Tembuku, Bangli.

Bacaan Lainnya

Pelaku kemudian mengaku kepada korban akan memperbaiki  Kartu ATM miliknya yang rusak di Denpasar. Selang beberapa jam kemudian pelaku datang dengan membonceng  2 orang temannya menggunakan sepeda motor jenis N-Max. Selanjutnya pelaku bersama 2 orang temannya makan di tempat korban bekerja. Setelah selesai makan ke 2 orang teman pelaku mendahului meninggalkan pelaku di resto Tukad Cepung.

Selanjutnya pelaku meminta korban untuk meminjam sepeda motor milik teman kerjanya. Pelaku selanjutnya mengantar korban pulang dan pelaku menyusul ke 2 temannya hingga Denpasar, namun tidak ketemu. Lantas pelaku mengajak korban ketemuan dengan temannya berinisial T.  Saat itu korban melihat T menyerahkan uang Rp 300 ribu kepada pelaku.

Sejanjutnya pelaku mengajak korban menginap di tempat kostnya yang ada di Jalan Ngurah Rai Bangli.  Keesokan harinya korban berangkat kerja dengan menggunakan sepeda motor milik teman kerjanya.   Korban baru sadar kalau sepeda motornya digandaikan oleh pelaku setelah mendapat informasi dari Made Leo yang nota bene rekan kerjanya. Mendapat informasi tersebut korban bersama kakaknya mendatangi pelaku di tempat kosnya.

Pelaku mengaku telah menggadaikan sepeda motor milik korban sebesar Rp 3 juta. Bahkan pelaku menantang korban jika ingin mencari polisi dirinya siap bertanggung jawab. Mendengar perkataan pelaku akhirnya korban melapor ke Polres Bangli. Mendapat laporan, petugas langsung menjemput pelaku untuk dimintai keterangannya.

Kanit Reskrim Polres Bangli Iptu I Ketut Sudarsana saat dikonfirmasi membenarkan menangani  kasus dugaan penipuan/ penggelapan tersebut.

”Sepeda motor milik pelapor yang sempat digadaikan terlapor di Denpasar sudah berhasil kita amankan,” jelasnya, Minggu (25/2/2024).  Sementara terlapor sudah kita amankan dan kini sedang dimintai keterangan oleh penyidik,” tegas Kanit. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.