BANGLI | patrolipost.com – Menyikapi viralnya keberadaan videotron di pertigaan Penelokan Kintamani di media social, Tim Gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP dan Dinas Lingkungan Bangli, turun ke lokasi pembangunan pada Kamis (10/9/2026).
Kepala DPMPTSP Bangli Jetet Hebron saat dikonfirmasi terkait pembangunan videotron di Penelokan mengatakan, pihaknya bersama Satpol PP dan Dinas Lingkungan telah turun melakukan verifikasi atas pembangunan videotron tersebut. Hasilnya untuk seluruh kegiatan dihentikan sementara karena sejauh ini belum mengantongi izin.
“Pengurusan izin tentu tergantung dari teknis OPD terkait. Jika hasil kajian tidak memenuhi syarat pembangunan dihentikan dan atau dibongkar,” tegas Jetet Hebron.
Pihaknya berharap agar kajian dari OPD terkait segera diserahkan ke Satpol PP untuk dikaji, karena Tupoksi Satpol PP adalah disamping memberikan pembinaan juga sekaligus penindakan.
Lanjut Jetet Hebron dari keterangan pemilik videotron mengaku untuk pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih proses.
”Menurut pemilik untuk pengurusan PBG masih tahap melengkapi dokumen bersama konsultan perencana,” ujar Jetet Hebron
Selain harus mengantongi izin PBG yang bersangkutan juga harus mengantongi surat izin pemanfaatan lahan milik daerah yang mana sebagai pengelolanya adalah Dinas Lingkungan Hidup.
”Proses pembangunan kita hentikan sementara sampai izin terpenuhi, lebih cepat lebih bagus lagi, kalau tidak jadi risiko si pemilik,” ungkapnya.
Sementara Kabid Tibum Trantibmas Satpol PP Bangli I Dewa Nyoman Subagia mengatakan, kapasitasnya turun ke lokasi hanya sebatas melakukan pendampingan terkait pemasangan videotron di simpang tiga Penelokan, Kintamani. Sementara menurut keterangan pemilik videotron Komang Budiasa asal Banjar Tabu, Desa Songan, Kintamani untuk perizinan masih berproses.
”Menurut pemilik tujuan pemasangan videotron tersebut adalah untuk mempromosikan objek wisata Kintamani,” kata Dewa Subagia. Pemasangan videotron dilakukan secara pribadi.
PIhaknya sejauh ini masih menunggu kajian dari OPD terkait, semisal PBG dan SLF dari Dinas PU dan untuk lahan ada tidaknya melanggar menunggu kajian dari DLH.
”Jika berdasarkan hasil kajian ditemukan adanya pelanggaran, maka Sapol PP sebagai eksekutor siap turun,” tegas Dewa Subagia. (750)






