DENPASAR | patrolipost.com – Aksi nekat Sugiarto (38) yang membawa kabur sepeda motor milik temannya, Nanang Sulistyo (35) mengantarkannya ke penjara. Ia berencana, akan menjual sepeda motor tersebut di Banyuwangi, namun baru tiba di Pelabuhan Katapang, pria yang bekerja sebagai sopir ini ditangkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali, Senin (10/2/2020).
Tersangka Sugiarto mencuri motor korban karena sudah niat dan direncanakan. Padahal, dia baru sehari berkenalan dengan korban, itu pun dikenalkan oleh tetangga kosnya bernama Iwan. Karena Nanang ini tipe orang yang baik walaupun baru berkenalan, namun Sugiarto mempercayainya.
“Karena sudah dianggap seperti saudara, korban meminta tersangka untuk menginap di rumah kosnya di Jalan Mahendradata Gang Padang Sulasih No 1, kamar Kos No 2, Padangsambian, Denpasar Barat,” ungkap seorang petugas di lingkungan Polda Bali, Rabu (12/2/2020).
Setelah mengetahui korbannya berangkat bekerja, Sabtu (9/2) pukul 08.00 Wita, diam-diam tersangka melarikan motor korban jenis Suzuki FU 150. “Dia langsung membawa kabur sepeda motor tersebut beserta STNK-nya. Sementara korban pulang kerja kaget tidak melihat motornya di kos, sehingga melaporkan kejadian ke Polresta Denpasar,” tutur petugas itu.
Dua hari dikejar, tersangka Sugiarto diciduk saat sedang berhenti di depan Toko Modern dekat Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Jawa Timur, pada Senin (10/2) pukul 05.00 WIB. Dia langsung dikeler ke Polda Bali untuk bertanggung jawabkan perbuatannya.
Direktur Ditreskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan membenarkan terkait adanya penangkapan itu. “Tersangka Sugiarto sudah ditahan dan diperiksa,” ujarnya. (007)