DENPASAR | patrolipost.com – Saat penertiban Protokol Kesehatan PPKM skala mikro di Jalan Kebo Iwa Padang Sambian Kaja Kecamatan Denpasar Barat, Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring sebanyak 21 pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi, Senin (31/5/2021).
Dewa Sayoga mengungkapkan, dalam penertiban hari ini dari 21 orang pelanggar Prokes, sebanyak 15 orang didenda ditempat sebesar Rp 100 ribu lantaran tidak menggunakan masker. Sedangkan 6 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Pihaknya menerangkan, dari sekian pelanggar sebanyak 7 orang tidak bisa menunjukkan surat rapid antigen.
“Demi kenyaman dan menekan penularan Covid 19 bagi yang tidak membawa surat hasil rapid test kamilakukan rapid test antigen di tempat. Sehingga yang dirapid test dalam kegiatan ini sebanyak 7 orang dengan hasil negatif,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, sebagai pelayanan masyarakat dalam kegiatan ini jika ada masyarakat yang ingin melakukan rapid test, pihaknya akan memberikan pelayanan sebagai bentuk secrening. Mengingat masyarakat yang ingin menggunakan untuk persyaratan melakukan perjalanan dalam daerah.
Menurut Sayoga, jika dalam rapid test ditemukan hasil reaktif maka pihaknya akan merujuk ke puskesmas sesuai KTP tempat tinggalnya.
Seperti penertiban sebelumnya kali ini Sayoga mengaku dalam penertiban pihaknya juga melakukan sosialisasi dan pemantuan Protokol Kesehatan PPKM skala mikro kepada masyarakat.
“Salah satunya dengan menyosilisasikan Protokol Kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan,” pungkasnya. (cr02)