SINGARAJA | patrolipost.com – Selama tiga bulan terhitung Oktober sampai Desember 2020, jajaran Polres Buleleng meringkus sebanyak 71 pelaku balapan liar. Sebagian besar pelaku masih di bawah umur, namun kegiatan mereka dinilai meresahkan karena menjadikan jalan raya Kota Singaraja sebagai arena trek-trekan.
Selain mengamankan 71 pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah sepeda motor yang digunakan untuk kegiatan illegal tersebut. Diduga mereka menggelar balapan liar disertai taruhan (judi).
Kapolsek Kota Singaraja Kompol Made Santika mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 71 pelaku balap liar, berawal dari laporan masyarakat yang mengaku terganggu dan merasa resah dengan kegiatan dan berkerumunnya remaja tanggung melakukan balap liar. Lokasi yang kerap dijadikan tempat balap liar yakni di lintasan sepanjang Jalan WR Supratman, Jalan Ahmad Yani Barat, Jalan Desa Tukad Mungga dan sepanjang jalan di wilayah Desa Anturan.
“Mayoritas yang diamankan adalah remaja tanggung atau anak di bawah umur. Setelah diamankan kami berikan mereka pembinaan,” kata Kompol Santika, seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, Rabu (16/12).
Menurutnya, pada Selasa (15/12) sekitar pukul 02.30 Wita, jajaran Polsek Singaraja mengamankan sebanyak 10 orang remaja dengan 6 unit motor yang sudah modif untuk dipakai kegiatan trek-trekan.Mereka diamankan dari beberapa tempat yakni di jalan Desa Pemaron tepatnya depan SKB, jalan Kartini, dan jalan WR Supratman di Kelurahan Penarukan.
“Setelah kita identifikasi para remaja itu ada yang berasal dari Desa Sangsit, Kecamatan Sawan sebanyak 5 orang, 4 orang dari wilayah Desa Busungbiu, dan 1 orang dari desa Kayu Putih, Kecamatan Sukasada,” imbuhnya.
Untuk menimbulkan efek jera, para remaja yang terjaring itu, identitas dan sepeda motornya dimasukkan dalam bank data sebagai pelaku balapan liar yang suah pernah tertangkap. ”Agar menjadi efek jera, mereka dimasukkan ke dalam bank data remaja terlibat balapan liar,” katanya.
Sementara untuk kendaraan sepeda motor yang tertangkap, sebagian besar tidak sesuai kondisi sebenarnya atau dimodifikasi. Diantaranya mengubah bentuk body motor hingga penggunakan knalpot brong, tidak menggunakan kelengkapan sepeda motor dan tidak melengkapi surat-surat kendaraan. Nantinya, menurut Kompol Santika, sepeda motor tidak sesuai standar akan menjalani sidang Tipiring (Tilang).
“Pelaku balapan liar menggunakan taruhan yang uangnya dikumpulkan dari antara mereka dan diberikan kepada pemenang. Tak menutup kemungkinan, para pelaku balap liar yang menggelar taruhan ini nantinya dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” jelasnya.
Hanya saja untuk sementara, kata Kompol Santika, pihaknya masih menekankan ke pembinaan bagi para pelaku balap liar. Sebab, para pihak yang terlibat dalam balap liar itu cukup banyak sehingga untuk tahap awal akan dilakukan pembinaan.
“Untuk sementara, masih pembinaan dulu karena sebagian besar mereka ini masih anak-anak, tapi dengan ketentuan mereka membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya,” tandas Kompol Santika. (625)