Gereja di Denpasar Terapkan Prokes Ketat saat Perayaan Malam Natal

malam natal
QR Code QRIS yang dipampang di GPIB Maranatha Denpasar untuk persembahan jemaat dalam ibadah malam Natal. (maha)

DENPASAR | patrolipost.com – Sehubungan dengan pelaksanaan Hari Raya Natal 2021 dan Libur Tahun Baru 2022, pemerintah melakukan sejumlah pengaturan aktifitas masyarakat yang termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021.

Regulasi itu mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru 2022. Dalam perayaan ibadah malam Natal yang diadakan di Gereja Protestan Indonesia bagian Barat (GPIB) Maranatha Denpasar, pengaturan Protokol Kesehatan dilakukan secara ketat.

Bacaan Lainnya

Setiap jemaat yang mengikuti ibadah wajib scan QR Code aplikasi PeduliLindungi. Pengaturan jarak duduk setiap bangku dalam satu barisan maksimal diisi tiga orang. Panitia juga memberlakukan persembahan dari jemaat menggunakan aplikasi QR Indonesia Standard (QRIS) besutan Bank Indonesia.

Namun dalam prosesi ibadah, kotak persembahan tetap dibawa ke depan altar untuk didoakan. Dalam ibadah malam Natal pertama, Jumat (24/12/2021) pukul 17.00 WITA dipimpin oleh pendeta Yvonne Layla Makatita.

Untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan usai ibadah, jemaat yang berada di barisan paling belakang diminta meninggalkan gereja. Kemudian diikuti oleh barisan di depannya.

“Untuk ketertiban ibadah Natal, ibadah malam akhir tahun, dan ibadah tahun baru 2022, maka kami imbau untuk mematuhi Prokes pemerintah dan Majelis Sinode,” kata petugas warta jemaat.

Sementara, dalam waktu yang sama, Gereja Katholik Santo Yoseph di Jalan Kepundung, Denpasar juga menggelar Misa malam natal. Lokasi gereja yang saling berdekatan itu, secara ketat dipantau oleh Polri dan Satgas Covid-19 Kota Denpasar. (pp03)

Pos terkait