DENPASAR | patrolipost.com – Meski pernah mendekam di penjara, namun tidak membuat M Rizaldy Febrian (26) insaf dari dunia kejahatan. Buruh proyek asal Dusun Ampo Desa Dukuh Mencek Sukorambi, Jember, Jawa Timur (Jatim) ini kembali melakukan aksi kejahatan. Ia mencuri sepeda motor milik Fahri (23) di Rumah Kost Jalan Sentanu III Nomor 10 Denpasar Utara, Denpasar, Sabtu (25/2/2023).
Setelah menjadi buron selama dua bulan, ia akhirnya berhasil dibekuk anggota Polsek Denpasar Utara di Jember, Jawa Timur, Jumat (21/4/2023) pukul 11.30 WIB.
Kasi Humas Polresta AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, penangkapan tersangka berkat laporan korban dengan bukti Laporan Polisi Nomor; LP/B/16/IV/2023/SPKT.SAT RESKRIM/SEK DENUT/RESTA DPS/POLDA BALI. Dalam laporannya, korban mengaku pada Jumat (24/2/2023) pukul 23.00 Wita, ia memarkir sepeda motornya di teras depan kos kemudian masuk kamar dan tidur. Keesokan paginya saat bangun, korban keluar kamar dan tidak melihat sepeda motornya jenis N – Max bernomor polisi DK 3654 ABQ miliknya itu. Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian sebesar Rp 31 juta. Korban kemudian melaporkan pencurian tersebut ke Mapolsek Denpasar Utara.
“Modusnya, pelaku mengambil sepeda motor di depan kamar kos korban dengan menggunakan kunci yang diambil di dalam kamar korban,” ungkapnya.
Dalam aksinya, Rizaldy bekerjasama dengan temannya sesama buruh proyek Eko Budianto (26). Pelaku Eko Budianto berperan mengambil kunci dan STNK sepeda motor milik korban kemudian diserahkan kepada pelaku Rizal. Setelah itu, pelaku Rizal yang berperan mengambil sepesa motor korban yang diparkir kos korban.
“Kedua pelaku sepakat uang hasil penjualan sepeda motor curian itu akan dibagi dua,” terangnya.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Polsek Denpasar Utara dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan pengejaran. Setelah mendapatkan informasi terkait pelaku Rizaldy berada di sekitar Rest Area Jubung Jember, Jawa Timur, Tim Opsnal Polsek Denpasar Utara kemudian menuju alamat tersebut dan berhasil meringkus pelaku serta mengamankan barang bukti.
Sedangkan pelaku Eko Budianto diciduk di kosnya Jalan Sentanu III Peguyangan Denpasar Utara. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Denpasar Utara untuk proses lebih lanjut.
Kepada polisi, pelaku Rizal mengakui telah melakukan pencurian di 6 TKP, yaitu sepeda motor di Jalan Sentanu III Peguyangan, Denpasar Utara. Sepeda motor di pinggir Jalan dekat LP Kerobokan, Kuta Utara, di Sading Mengwi mendapatkan sepeda motor, di Banyuwangi, Jawa Timur mendapatkan sepeda motor, di Pasuruan, Jawa Timur mendapatkan sepeda motor antik Cetul modifikasi dan di Mambal Abiansemal mendapatkan beberapa jam tangan.
“Sepeda motor hasil curian itu, kemudian dijual via online melalui market place,” tutur Sukadi.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, satu unit sepeda motor jenis Yamaha N – Max bernomor polisi DK 3654 ABQ, dua buah jam tangan TKP Abiansemal, satu unit sepeda motor jenis Honda Cetul bernomor polisi W 6914 SR (sudah diamankan dan ditangani laporannya di Polres Pasuruan), satu unit sepeda motor Honda Beat yang akan ditangani Polres Banyuwangi. (007)