Gubernur Bali Keluarkan SE Lagi, Mulai Besok Seluruh Toko Non Esensial Tutup

Gubernur Bali I Wayan Koster. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Dari hasil evaluasi sementara, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dinilai belum membawa perubahan signifikan walaupun sudah dilakukan penyekatan di jalan raya. Oleh sebab itu Pemprov Bali memutuskan menutup seluruh sektor non esensial seperti toko mainan, toko pakaian, gadget, dealer motor dll.

Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Bali di Jayasaba, Sabtu (10/7/2021). Sebagai tindak lanjut, Minggu (11/7/2021) besok Tim Gabungan terdiri TNI, Polri dan Satpol PP melaksanakan patroli ke sektor-sektor usaha tersebut dan memastikan sektor usaha non esensial tutup seluruhnya.

Bacaan Lainnya

Gubernur Bali I Wayan Koster akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kebijakan tersebut hari ini dan mulai berlaku besok. Sektor usaha yang boleh buka sampai batas waktu tertentu hanyalah toko kebutuhan pokok sehari-hari seperti toko wakanan, warung makan dll.

Selain kebijakan baru ini, Dinas Perhubungan Bersama Tim Gabungan juga melakukan pengawasan ketat di pintu-pintu masuk Bali, khususnya Pelabuhan Gilimanuk. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona dari pelaku perjalanan yang datang dari Pulau Jawa.

Dalam rakor itu Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra juga melakukan klarifikasi terkait pemadaman lampu. Menurut Dewa Indra yang dimatikan adalah lampu-lampu yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Contohnya lampu taman kota, dengan pertimbangan untuk menghindari gangguan Kamtibmas.

Sementara itu Pangdam IX/Udayana Brigjen TNI Maruli Simanjuntak MSi dalam arahannya meminta agar masing-masing desa, kecamatan, dinas-dinas, baik kabupaten maupun provinsi menyiapkan tempat karantina untuk meminimalisir isolasi mandiri. (hms/807)

Pos terkait