BANGLI | patrolipost.com – Setelah melalui beberapa kali proses persidangan di Pengadilan Negeri Bangli, gugatan yang dilayangkan lima nasabah LPD Tangahan Peken lewat kuasa hukumnya, I Wayan Yudara SH akhirnya diputus oleh majelis hakim, Selasa (3/12). Putusan majelis hakim, gugatannya tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Veerklaard (NO). Atas putusan tersebut kuasa hukum penggugat I Wayan Yudara akan melakukan upaya banding.
Ditemui usai sidang, Panitera Pengadilan Negeri Bangli I Nyoman Sudarsana mengatakan, dalam perkara yang didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangli tanggal 14 Juni 2019 tersebut para penggugatnya adalah para nasabah LPD Tanggahan Peken. Mereka menunjuk I Nyoman Yudara SH sebagai kuasa hukumnya. Lima nasabah yang melayangkan gugatan yakni, I Nengah Sudama (40), I Wayan Sukarya (46), I Wayan Sumida (64), I Nengah Merta Tangkas (69) dan I Nengah Budiawan (42).
Pihak Penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap LPD Desa Adat Tanggahan Peken dan
Adapun salah satu pertimbangan hakim memutus NO karena masih ada para pihak yang belum dimasukkan ke dalam gugatan. “Dengan putusan NO maka gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti hakim untuk diperiksa atau diadili,” ujar Nyoman Sudarsana.
Terpisah kuasa hukum penggugat I Wayan Yudara mengatakan atas putusan majelis hakim, pihaknya akan melakukan upaya hukum banding. “Kami akan melakukan upaya banding, banyak dalil yang kami sampaikan dalam sidang tidak mendapat tanggapan dari majelis hakim,” ujarnya. (750)