Gus Adhi Minta Stakeholder dan Masyarakat Jaga Tata Ruang Kearifan Lokal Bali

2021 10 12 07 17 372021 10 12 07 17 37 667
2021 10 12 07 17 372021 10 12 07 17 37 667

Penyerahan sertifikat ke UMKM di Kanwil BPN/ATR Provinsi Bali. 

 

Bacaan Lainnya

 

DENPASAR | patrolipost.com – Komisi II DPR RI, yang mempunyai ruang lingkup tugas di bidang: Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah; Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Kepemiluan; Pertanahan dan Reforma Agraria, Senin (11/10/2021), lakukan kunjungan kerja sekaligus pertemuan dengan Gubernur Bali, Kepala Kantor Regional X Provinsi Bali, Kepala BKD Provinsi Bali, Ketua KPU Bali dan Ketua Bawaslu Bali di Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali.

Pada pertemuan kali ini sempat dibahas beberapa hal diantaranya terkait penyelenggaraan pemerintah daerah, reformasi birokrasi dan pelayanan publik di masa pandemi Covid-19, persiapan pelaksanaan CPNS dan PPPK tahun 2021, membahas evaluasi pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 sekaligus mendengar masukan terkait penyelenggaraan Pemilu 2024.

Usai bertemu Gubernur Bali, Komisi II DPR RI juga berkesempatan melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Bali. Rombongan diterima langsung Kepala Kanwil BPN Bali, Ketut Mangku beserta jajaran dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Bali.

Dalam Kunker tersebut, muncul sejumlah pertanyaan Anggota Komisi II DPR kepada BPN Provinsi Bali. Diantaranya pertanyaan mengenai penyusunan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang di tingkat kabupaten/kota di Bali apakah sudah sinkron dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), dan apakah penyelenggaraan pembangunan Provinsi Bali sudah sesuai dengan RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota dan Rencana Tata Ruang Kawasan.

Menjawab pertanyaan tersebut, Ketut Mangku menjelaskan bahwa penyusunan perencanaan tata ruang pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di tingkat kabupaten/kota telah mengacu pada RTRW Provinsi dan RTRW Nasional. Penyelenggaraan pembangunan harus sesuai dengan perencanaan ruang. Perizinan berkaitan dengan pembangunan kawasan berdasarkan rencna dan arahan fungsi kawasan yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang.

“Peran Kementerian ATR/BPN di daerah yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan adalah menerbitkan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka rekomendasi pemanfaatan ruang dan tanah,” terang Mangku.

Anggota Komisi II DPR RI, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra, mengatakan tanah tidak bisa bertambah tetapi yang menempati jumlahnya terus bertambah karena populasi manusia yang juga kian bertambah. Karena itu, Anggota Fraksi Partai Golkar dari Dapil Bali ini mengingatkan agar semua pihak berhati-hati didalam pemanfaatan lahan untuk menghindari munculnya sengketa lahan.

“Bali ini sempit, Bali ini daerah kunjungan wisatawan, maka tentu nilai tanahnya cukup tinggi sehingga sangat rentan terjadi gesekan, konflik ataupun sengketa lahan sehingga potensi-potensi kearifan lokal di Bali patut dijaga dengan baik,” jelas wakil rakyat yang populer disapa Gus Adhi ini.

Gus Adhi juga mengingatkan agar BPN, pemerintah daerah dan masyarakat bersama-sama menjaga dan mengawasi tata ruang kearifan lokal di Bali dengan baik.

“Bali ini adalah daerah budaya, saya menyampaikan agar tidak ada sengketa dengan tanah-tanah bekas letak kerajaan yang merupakan simbol budaya, jangan sampai ada sengketa dengan pemerintah setempat baik provinsi, kabupaten maupun pemerintah kota. Semoga apa yang menjadi potensi-potensi kearifan lokal di Bali bisa terjaga dengan baik demi kelangsungan pembangunan Provinsi Bali yang lebih baik,” ujarnya, seraya menambahkan, kegiatan kunjungan kerja kali ini Komisi II DPR RI juga menyerahkan sertifikat hak milik tanah kepada lima UMKM. (wie)

 

 

Pos terkait