JAKARTA | patrolipost.com – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh kembali memperoleh persetujuan Pemerintah Kamboja terkait penghapusan denda overstay bagi 1.273 Warga Negara Indonesia (WNI) mantan sindikat penipuan daring, sehingga totalnya mencapai 5.950 orang.
Melalui pernyataan yang diterima di Jakarta, Sabtu (23/5/2026), KBRI menjelaskan bahwa para WNI yang mendapat penghapusan dengan lebih masa tinggal tersebut merupakan bagian dari warga asing yang terdampak operasi pemberantasan penipuan daring yang terus diintensifkan Pemerintah Kamboja sejak awal 2026.
Tercatat sebanyak 9.537 WNI pada periode pertengahan Januari hingga 22 Mei 2026, telah melapor dan meminta bantuan kepada KBRI Phnom Penh. Sebanyak 3.630 di antaranya, telah difasilitasi untuk kembali ke Indonesia.
Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Phnom Penh, Krishnajie menyampaikan bahwa KBRI terus berupaya mengoptimalkan pelindungan dan fasilitasi pemulangan bagi para WNI di tengah jumlah kasus yang terus bertambah karena operasi pemberantasan penipuan daring yang masih terus berlangsung hingga saat ini.
“KBRI Phnom Penh terus fasilitasi penghapusan denda overstay yang merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kamboja untuk mempercepat pemulangan WNI. KBRI mengimbau seluruh WNI yang telah memperoleh dokumen perjalanan maupun persetujuan penghapusan denda agar segera kembali ke Indonesia,” kata Krishnajie.
Krishnajie menjelaskan bahwa sebagian besar WNI mengaku memiliki kendala untuk kembali ke Indonesia, mulai dari tidak memiliki paspor, terbebani denda overstay dalam jumlah besar, hingga keterbatasan biaya untuk membeli tiket kepulangan.
Penanganan kasus menjadi semakin kompleks karena tingginya jumlah WNI yang membutuhkan bantuan dalam waktu bersamaan.
Bagi WNI yang telah mendapat penghapusan denda, pemerintah Kamboja memberi batas waktu hingga 15 Juni 2026 bagi WNI untuk kembali ke tanah air.
Selain menghadapi persoalan administrasi keimigrasian, sebagian WNI juga mengalami kesulitan finansial untuk memenuhi kebutuhan dasar selama menunggu proses kepulangan.
Untuk itu, KBRI Phnom Penh menyediakan fasilitas penampungan sementara bagi WNI yang membutuhkan. Saat ini, kapasitas penampungan tersebut telah mencapai batas maksimal dengan menampung sekitar 300 WNI.
KBRI Phnom Penh kembali mengingatkan para WNI yang telah menerima Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dan/atau persetujuan penghapusan denda overstay agar segera meninggalkan Kamboja dan kembali ke Indonesia.
Langkah tersebut diperlukan untuk memberikan ruang penanganan bagi WNI lain yang masih menunggu proses administrasi dan kepulangan.
Selain WNI yang melapor mandiri, KBRI Phnom Penh mencatat bawah saat ini terdapat sekitar 400 WNI eks jaringan penipuan daring yang terjaring razia aparat kepolisian Kamboja dan ditempatkan di sejumlah fasilitas detensi.
Dalam periode 21-22 Mei 2026, tim KBRI Phnom Penh telah melakukan kunjungan kekonsuleran kepada 265 WNI yang berada di detensi Bati, Provinsi Takeo, guna memastikan kondisi mereka sekaligus mengidentifikasi kebutuhan untuk proses pemulangan ke Indonesia. (ant/zar)
