Over Stay, Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Prancis

overstay
Petugas Imigrasi Singaraja saat mendatangi kediaman WNA Prancis FRP yang overstay. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja kembali melakukan deportasi terhadap warga negara asing yang kedapatan melakukan pelanggaran. Kali ini warga negara Prancis berinisial FRP terpaksa diusir setelah melakukan pelanggaran keimigrasian melewati batas izin tinggal atau over stay.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengatakan WN asing asal Prancis tersebut saat masuk ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival (VOA) yang masa berlakunya habis sejak bulan Oktober 2023 lalu.

Bacaan Lainnya

“Keberadaan WNA Prancis itu dilaporkan oleh warga di sekitar tempat tinggal yang bersangkutan,” ujar Hendra Setiawan, Jumat 5 Juli 2024.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi tempat tinggal pria WN Prancis. Hasilnya, kata Hendra, dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh FRP telah berada di Indonesia melebih batas waktu izin tinggalnya.

“FRP kemudian disangkakan dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal ini menyebutkan bahwa Orang Asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” beber Hendra.

Selanjutnya FRP ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Singaraja sembari menunggu dokumen administratif pendeportasiannya selesai.

“Kami senantiasa melaksanakan patroli keimigrasian, baik itu di lapangan dan patroli digital melalui kanal-kanal media sosial. Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang proaktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing yang masuk ke kanal media sosial kami. Ini merupakan wujud nyata kepedulian dan dukungan masyarakat terhadap terjaganya ketertiban dan keamanan, serta pariwisata Bali khususnya di daerah Buleleng,” terang Hendra.

Menurut Hendra selama ini pemerintah Indonesia menganut asas kebijakan selektif (selective policy) yaitu hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum untuk diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.

“Kebijakan ini menjadi landasan dan pedoman bagi petugas imigrasi untuk memberikan izin masuk bagi orang asing yang akan bekerja, berwisata, berinvestasi, maupun kunjungan lainnya sepanjang memberi manfaat untuk Indonesia,” tandasnya. (625)

Pos terkait