SINGARAJA | patrolipost.com – Pada momen Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1943 ini, sebanyak 112 narapidana (napi) warga binaan (WB) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja menerima remisi. Penyerahan remisi khusus Hari Raya Nyepi dilakukan Selasa (16/3/2021) bertempat di Balai Banjar Lapas Singaraja.
Para WB menerima remisi secara berbeda-beda, rinciannya; 19 orang menerima remisi 15 hari, 80 orang remisi 1 bulan, 11 orang remisi 1 bulan 15 hari (45 hari), dan 1 orang remisi 2 bulan serta 1 orang menerima remisi khusus II atau langsung bebas setelah menerima remisi 15 hari.
Setelah menerima remisi khusus ini, sebanyak 2 orang narapidana direncanakan akan menerima asimilasi rumah sesuai dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) RI No 32 Tahun 2020 sebagai pengganti Permenkumham RI No 10 Tahun 2020.
Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja Mut Zaini mengatakan, salah satu pertimbangan pemberian remisi adalah berkelakuan baik selama menjalani masa penahanan. Dia berharap, semua warga binaan mampu berkelakuan baik dan menyadari kesalahannya agar segera bisa memperbaiki diri untuk dapat hidup lebih baik pasca keluar dari Lapas Kelas II B Singaraja.
”Seluruhnya telah bisa berkelakuan baik, itu harapan kami. Harus mampu sadari kesalahannya dengan memperbaiki diri untuk tidak lagi mengulangi kesalahan selama dan setelah menjalani pidana,” kata Mut Zaini.
Sementara itu, terkait diberikannya asimilasi rumah, menurut Mut Zaini, sebanyak 190 warga binaan telah menerimanya. Namun dua diantaranya gagal menerima yakni dari Tabanan dan Seririt karena kembali berurusan hukum lantaran kesalahan mereka saat menjalani asimilasi rumah.
”Dua orang ditarik kembali pemberian asimilasi rumah. Mereka kembali menjalani sisa masa penahanan, disamping menjalani hukuman dari putusan yang baru,” ucapnya. (625)