Hartati, Pemilik Bali Rich Hotel Ajukan Pemohon Uji Kewenangan Jaksa Ajukan PK

sidang mk
Sidang perbaikan permohonan Nomor 63/PUU-XXII/2024 dalam perkara pengujian materi Pasal 30C Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan), Pasal 263 ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Pasal 248 ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer). (ist)

JAKARTA| patrolipost.com – Perjuangan Hartati, pemilik Bali Rich Hotel Ubud-Bali untuk mendapatkan haknya yang dirampas oknum Notaris Hartono SH semakin panjang dan berliku. Itu menyusul dikabulkannya permohonan uji materi Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan di MK untuk menghapuskan kewenangan jaksa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Hartono, teregistrasi pada Perkara Nomor 20/PUU-XXI/2023.

Hilangnya kewenangan jaksa untuk mengajukan PK pasca adanya Putusan MK Nomor 20/PUUXXI/2023 tersebut menjadi penghalang bagi Hartati untuk mendapatkan Bali Rich Hotel yang menjadi haknya.

Bacaan Lainnya

“Hartati menjadi terhambat atau terhalang untuk mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) secara keperdataan untuk memperoleh kembali hak penguasaan aset-aset PT Bali Rich Mandiri,” ujar Richard yang mewakili Hartati dalam sidang di Gedung MK 1, Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Sidang beragenda perbaikan permohonan Nomor 63/PUU-XXII/2024 dalam perkara pengujian materi Pasal 30C Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan), Pasal 263 ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Pasal 248 ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer).

Dalam perbaikan permohonannya, Jovi Andrea Bachtiar (Pemohon I), seorang jaksa, menambahkan Hartati, ibu rumah tangga (IRT) sebagai Pemohon II selaku ahli waris PT Bali Rich Mandiri dalam perkara ini.

Dalam uraian kedudukan hukum (legal standing), Hartati merupakan istri dari almarhum Rudy Dharmamulya. Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 337/PDT.P/2015/PN.DPS, Hartati menjadi Ahli Waris Anak yang belum dewasa bernama Richard Dharmamulya, Vanessa Dharmamulya, dan Victoria Dharmamulya, berhak untuk melakukan perbuatan hukum termasuk menjual aset-aset PT Bali Rich Mandiri.

Hartati merupakan korban dari tindak pidana pemalsuan surat pada dokumen-dokumen terkait jual beli aset-aset PT Bali Rich Mandiri yang diduga dilakukan oleh Notaris Hartono SH. Pada saat proses hukum pidana sedang berlangsung, Notaris Hartono malah mengajukan permohonan uji materi Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan di MK untuk menghapuskan kewenangan jaksa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang teregistrasi pada Perkara Nomor 20/PUU-XXI/2023.

Dalam perkara tersebut, MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan yang diajukan Notaris Hartono SH tanpa membuka kesempatan bagi pembentuk undang-undang, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Hartati untuk memberikan keterangan terkait adanya urgensi pemberian kewenangan kepada jaksa untuk mengajukan PK.

Hartati, yang diwakili Richard dalam persidangan menjelaskan, tiadanya kewenangan jaksa untuk mengajukan PK pasca adanya Putusan MK Nomor 20/PUUXXI/2023 tersebut menjadi penghalang bagi Hartati, selain hanya untuk memperoleh keadilan dalam arti penegakan hukum pidana, tetapi juga menjadi penghalang bagi Hartati untuk menguasai atau memperoleh kembali aset-aset PT Bali Rich Mandiri yang telah beralih penguasaan haknya secara yuridis kepada pihak-pihak lain yang seharusnya tidak berhak untuk menguasainya.

Hartati menjadi terhambat atau terhalang untuk mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) secara keperdataan untuk memperoleh kembali hak penguasaan aset-aset PT Bali Rich Mandiri.

Padahal, lanjut Richard, terlihat jelas terdapat kesalahan penerapan hukum Pengadilan dalam pertimbangan Putusan PK Mahkamah Agung Nomor 41 PK/Pid/2021 (halaman 32) yang mengutip rumusan Pasal 81 ayat (1) huruf b Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 secara tebang pilih dan tidak lengkap mengakibatkan berubahnya arah putusan akhir yang semula Notaris Hartono SH berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 534 K/Pid/2020 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat dihukum pidana penjara berubah menjadi dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan pidana yang didakwakan oleh jaksa selaku Penuntut Umum dalam dakwaannya.

Akibatnya, Hartati mengalami kerugian materiil senilai Rp 37 miliar. Sedangkan, dari nominal harga kesepakatan jual beli saham PT Bali Rich Mandiri yang disepakati senilai Rp 38 miliar, baru ada pembayaran down payment senilai Rp 1 miliar.

“Kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon II adalah berkaitan dengan hak untuk memperoleh perlindungan terhadap harta benda yang di bawah kekuasaannya sebagaimana diatur dan dilindungi dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945,” kata Richard.

Pada pokoknya, para Pemohon meminta Pasal 30C UU Kejaksaan ditafsirkan seperti semula yang memberikan kewenangan jaksa mengajukan PK. Pemohon meminta Pasal 30C UU Kejaksaan sebagaimana telah dimaknai MK dalam Putusan Nomor 20/PUU-XXI/2023 yang menghapus kewenangan jaksa melakukan PK dinyatakan inkonstitusional.

Oleh karena itu, para Pemohon dalam petitumnya antara lain memohon kepada Mahkamah agar rumusan Pasal 30C UU Kejaksaan tetap sesuai dengan rumusan awal sebelum dikeluarkannya Putusan MK Nomor 20/PUU-XXI/2023. Namun, rumusan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan berubah menjadi: “Jaksa dapat mengajukan Peninjauan Kembali sebagai bentuk tugas dan tanggung jawab Kejaksaan mewakili negara dalam melindungi kepentingan keadilan bagi korban, termasuk bagi negara, dengan menempatkan kewenangan Jaksa secara proporsional pada kedudukan yang sama dan seimbang (equality of arms principle) dengan hak terpidana atau ahli warisnya untuk mengajukan peninjauan kembali.

Peninjauan kembali yang diajukan oleh oditurat dikoordinasikan dengan Kejaksaan Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer. Jaksa dapat melakukan Peninjauan kembali apabila dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan. Jaksa selaku Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat mengajukan Peninjauan Kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” (sumber: www.mkri.id)

Pos terkait