JAKARTA | patrolipost.com – Pembebasan bersyarat terhadap 23 narapidana koruptor menjadi sorotan masyarakat luas. Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly pun buka suara dan menyebut bebas bersyaratnya para napi koruptor sudah sesuai aturan yang ada.
“Kita harus sesuai ketentuan aja, aturan UU nya begitu,” kata Yasonna kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (9/9/2022).
Yasonna lantas membawa-bawa PP Nomor 99 tahun 2021 atau yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor. Dia membeberkan PP tersebut sudah diajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA), sehingga pemerintah harus mengikuti putusan MA.
“Karena UU, jadi kan PP 99 sudah direview, ada juga keputusan MK mengatakan bahwa narapidana berhak remisi, jadi kan sesuai prinsip non diskriminasi, ya kemudian di judicial review lah PP 99. Nah itu makanya kita dalam penyusunan UU PAS, menyesuaikan judicial review, nggak mungkin lagi kita melawan aturan dari keputusan JR terhadap UU yang ada,” ujar Yasonna
Tak hanya Yasonna Laoly, jajarannya, Dirjen HAM Kemenkumham Mualimin Abdi juga satu suara. Dia menyebut pembebasan bersyarat merupakan hak asasi manusia.
“Apabila hak hukum itu syarat-syaratnya sudah dipenuhi, itu menjelma menjadi hak asasi manusia,” kata Dirjen HAM Kemenkumham Mualimin Abdi kepada wartawan di gedung Ditjen HAM, Jakarta Selatan.
Mualimin menyebut ada potensi pelanggaran HAM apabila pembebasan bersyarat tidak diberikan kepada narapidana yang berhak. Dia mengatakan Kemenkumham tidak boleh mengurangi hak asasi tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kita kan juga melanggar hak asasi manusia kalau menahan orang yang sesuai dengan aturan hukum (sudah terpenuhi), (tapi) kemudian dia tidak diberikan haknya (pembebasan bersyarat),” ungkap dia.
“Oleh karena itu, hukum maupun hak asasi manusia, kan tidak boleh kita mengurangi hak asasi orang yang tidak sesuai dengan aturan hukum,” imbuhnya.
Dia mengatakan pengurangan masa hukuman narapidana merupakan ranah hukum dan putusan pengadilan. “Hak asasi manusia itu kan bisa dikurangi, pertama, dengan undang-undang. Yang kedua dengan putusan pengadilan,” kata dia.
23 Koruptor Bebas Bersyarat
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham sebelumnya juga menjelaskan alasan 23 napi koruptor mendapat pembebasan bersyarat. Ditjen Pas menyebut 23 napi itu telah memenuhi ketentuan.
“Pembebasan bersyarat ini merupakan salah satu hak bersyarat yang diberikan kepada seluruh narapidana tanpa terkecuali dan nondiskriminasi, tentunya yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” kata Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti kepada wartawan.
Rika mengatakan ke-23 napi koruptor tersebut telah memenuhi persyaratan, baik administratif maupun substantif. Persyaratan tersebut sesuai dengan Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Rincian 23 orang itu adalah empat narapidana dari Lapas Kelas II-A Tangerang dan 19 narapidana dari Lapas Kelas I Sukamiskin. Berikut ini daftar 23 napi korupsi. (305/dtc)
Lapas Kelas II-A Tangerang
1. Ratu Atut Choisiyah binti Alm Tubagus Hasan Shochib
2. Desi Aryani bin Abdul Halim
3. Pinangki Sirna Malasari
4. Mirawati binti H Johan Basri
Lapas Kelas I Sukamiskin
5. Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin
6. Setyabudi Tejocahyono
7. Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo
8. Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisna
9. Budi Susanto bin Lo Tio Song
10. Danis Hatmaji bin Budianto
11. Patrialis Akbar bin Ali Akbar
12. Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution
13. Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh
14. Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi
15. Tubagus Cepy Septhiady bin Tb E Yasep Akbar
16. Zumi Zola Zulkifli
17. Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin
18. Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana
19. Supendi bin Rasdin
20. Suryadharma Ali bin HM Ali Said
21. Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan
22. Anang Sugiana Sudihardjo
23. Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian