PEKANBARU | patrolipost.com – Polda Riau menetapkan Dekan Fakultas Fisip Universitas Riau (Unri), Syafri Harto (SH) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan mahasiswi berinisial L saat bimbingan skripsi. Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan rangkaian pemeriksaan saksi dan mengumpulkan barang bukti.
“SH kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Kamis (18/11/2021).
Dia menjelaskan penetapan SH yang juga merupakan dosen pembimbing skripsi L dilakukan setelah melalui proses penyelidikan, pemeriksaan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang sudah diamankan.
Dalam perjalannya, penyidik meningkatkan statusnya ke penyidikan, selanjutnya dilakukan proses penyidikan.
Sunarto menambahkan kasus ini sudah melalui proses gelar perkara dan akhirnya menetapkan status tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul.
“Penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini,” tandasnya.
Setelah penetapan tersangka, polisi segera memeriksa tersangka SH. Polda Riau juga melakukan kerjasama dengan Mabes Polri dalam penggunaan alat lie detector (alat penguji kebohongan).
“Penyidik segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka,” tukasnya.
Kasus ini mencuat setelah L mengunggah video bahwa dirinya dilecehkan. Dalam pengakuannya yang viral di media sosial, L mengaku diciumi oleh SH saat bimbingan skripsi. Tersangka SH merupakan salah satu dosen pembimbing L. (305/snc)