BANGLI | patrolipost.com – Heboh di media sosial terkait kasus seorang ibu rumah tangga (IRT) yang ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bangli. IRT asal Desa Songan, Kecamatan Kintamani ini diperiksa sebagai tersangka di Polres Bangli pada Jumat (24/11/2023). Saat datang ke Polres Bangli, IRT yang diketahui bernama Ni Semiasih diantar oleh sejumlah warga.
Ni Semiasih disangkakan melakukan pengancaman saat menghadang alat berat milik investor yang hendak memulai proyek taman wisata di Batur, Kintamani, Bangli.
Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Gede Yuana Eka Putra saat dikonfirmasi mengatakan pengancaman yang dilakukan Ni Semiasih bukan terkait penghadangan alat berat.
AKP Yuana menjelaskan, pada Rabu (13/9) sekitar pukul 15.15 Wita, saat itu Endah Kurniasih datang ke objek wisata Ampupu Kembar dengan rombongan sekira 20 orang, yang salah satunya Ni Semiasih.
Ketika itu, rombongan menuju ke Sekretariat PT Tanaya menemui orang dari pihak PT Tanaya bernama Ketut Oka. “Pertemuan tersebut untuk membahas perihal mereka tidak setuju dengan adanya pembangunan dan pengembangan sarana pariwisata oleh PT Tanaya,” ungkapnya.
Kemudian sekitar pukul 15.28 Wita, Ketut Oka keluar dari ruangan Sekretariat PT Tanaya diikuti oleh kelompok rombongan orang tersebut. Dirinya pergi mengendarai sepeda motornya. Karena hal ini, rombongan tersebut melampiaskan kekecewaan dan malah melakukan penghinaan dengan melontarkan kata-kata kasar kepada Ketut Oka.
Ketika itu, ada dua orang yang melontarkan kata-kata kasar yakni Endah Kurniasih dan Ni Semiasih. Tak hanya melontarkan kata kasar, Ni Semiasih juga sempat menebar ancaman akan membakar posko sekretariat milik Ampupu Kembar.
“Yang bersangkutan meminta untuk memindahkan Posko, dan mengancam kalau tidak dipindahkan maka tersangka akan membakarnya. Sebab lahan ini milik bapaknya,” beber Kasat.
Ketut Oka tidak menanggapi ancaman itu dan memilih untuk berpindah tempat, menjauh mencari tempat aman, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan tidak mau terpancing emosi. Setelah ia menjauh, rombongan tersebut berdebat dengan kepala KPHK dan anggota BKSDA. Setelah kejadian itu, Ketut Oka melapor ke Polres Bangli.
Atas ancaman yang dilakukan, tersangka disangkakan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. “Saat ini tersangka tidak ditahan,” ujar Kasat Reskrim. (750)