JAKARTA | patrolipost.com – Kementerian PAN-RB memastikan pencairan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2020 ini akan dicairkan Senin (10/8/2020) awal pekan depan. Pencairan dilakukan usai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian, Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiunan atau Tunjangan.
“Sudah ditandatangani Pak Jokowi, jadi cair hari Senin besok,” kata Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Sabtu (8/8/2020).
Sebagai inormasi, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasian Ketiga Belas Tahun 2020 pada Jumat (7/8/2020) lalu.
Adapun, detail Gaji 13 pensiunan PNS, yaitu terdiri atas uang pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Sebagaimana diketahui, komponen tunjangan PNS terdiri dari tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan. (305/snc)