Hotel White Rose Kuta Dieksekusi, Pengacara Sebut Dirampok Secara Hukum

Panitera PN Denpasar yang juga ditunjuk sebagai juru sita, Rotua Rossa Maltilda Tampubulon, membacakan pokok-pokok surat putusan eksekusi. (ist)

 

Bacaan Lainnya

 

BADUNG | patrolipost.com – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar melakukan eksekusi penyerahan kewenangan manajemen dan usaha PT Pondok Asri Dewata (PAD) dengan objek Hotel White Rose di Jalan Legian, Kuta Badung, Kamis (24/6/2021). Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan PN Denpasar terkait perkara perdata No: 136/Pdt.G/2020/PN.Dps tanggal 6 Januari 2021.

Pantauan di lapangan, proses eksekusi mendapat pengawalan ketat dari pihak Kepolisian yang mengerahkan puluhan personel. Eksekusi juga dihadiri sejumlah massa dan karyawan hotel. Beruntung, proses eksekusi tak berlangsung memanas, hanya diwarnai tangisan sejumlah karyawan yang mempertanyakan nasib mereka ke depannya.

Menanggapi hal ini, Panitera PN Denpasar yang juga ditunjuk sebagai juru sita, Rotua Rossa Maltilda Tampubulon, menyatakan, hak-hak karyawan tetap akan dipenuhi oleh manajemen baru (pemohon eksekusi).

“Kami pastikan, hak-hak para karyawan tetap akan dipenuhi oleh manajemen yang baru (para pemohon eksekusi),” katanya.

Setelah situasi agak tenang, pada pukul 11.30 Wita, Maltida membacakan dengan lantang pokok-pokok surat putusan eksekusi. Terkait eksekusi tersebut, kuasa hukum termohon eksekusi, PT Tabur Berkah, yang diwakili I Gede Widiatmika menilai, eksekusi yang dilakukan PN Denpasar ini merupakan bentuk tindakan sewenang-wenang.

Pasalnya, eksekusi tidak mengindahkan dua putusan berkekuatan hukum tetap yang dipegang pihaknya. Karena itu, Widiatmika memastikan, pihaknya akan terus berjuang melalui proses hukum untuk mendapatkan kembali haknya. Dia menegaskan apa yang dilakukan PN Denpasar ini adalah sebagai bentuk perampokan yang diselimuti hukum.

“Persoalan tidak akan sampai di sini, enak lu. Ngambil hak orang, merampok, ngerampas dengan cara-cara hukum,” katanya tajam. Menguatkan tudingannya, Widiatmika mengatakan eksekusi ini hanya didasarkan putusan serta merta (uitvobaar bijvoorrdd). Di samping itu, PN Denpasar menyampingkan SEMA No 3 Tahun 2000 tentang putusan serta merta.

Dalam SEMA ini tertulis setiap kali eksekusi putusan serta merta harus disertai penetapan jaminan senilai objek atau barang yang  dieksekusi. Atas dasar itu, pihaknya akan melaporkan  Ketua PN Denpasar dan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar ke KPK, KY, MA, Ombudsman, Komisi III DPR RI, dan Ketua Muda Bidang Pengawasan MA. (wie)

 

 

Pos terkait