BANGLI | patrolipost.com – Serangkaian HUT RI, ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Klas II A Bangli dan Rutan Klas II B Bangli mendapat remisi umum. Remisi diterima juga WBP Warga Negara Asing (WNA). Besaran remisi yang didapat WBP antara 1 bulan samapi 6 bulan.
Penyerahan remisi dilakukan oleh Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta di Lapas Narkotika berlokasi di Banjar Buungan, Desa Tiga, Kecamatan Susut, Bangli, Selasa (17/8/2021).
Kepala Lapas Narkotika Klas II A Bangli, Agus Pritiatno mengatakan, jumlah WBP sebanyak 616 orang. Dari jumlah tersebut sejatinya yang diajukan mendapat remisi 610 orang WBP. Hingga kini remisi yang turun bagi 405 WBP.
Kata Kalapas asal Malang ini, untuk mendapat remisi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi WBP, salah satunya yakni berkelakuan baik.
“Syarat berkelakuan baik. Kemudian WBP yang hukuman di atas 5 tahun sudah menjalani sepertiga masa pidana,” tegasnya.
Untuk yang belum turun remisi karena ada penundaan. Lanjutnya, remisi yang diterima mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Dari jumlah 405 orang WBP, ada 7 orang WNA yang mendapat remisi. WNA tersebut dari Australia, Amerika Serikat, Prancis, Afrika Selatan dan tiga orang dari Malaysia.
“WNA yang mendapat remisi ini pidana ada 4 tahun hingga 18 tahun penjara,” sebutnya.
Ditanya soal WBP yang mendapat remisi dan langsung bebas, Agus Pritiatno mengatakan ada satu orang yang langsung bebas. Sejatinya ada 7 orang yang dinyatakan bebas, namun 6 orang harus menjalani pidana pengganti denda (subsider).
“Hanya satu WBP yang langsung bebas hari ini, yang lainnya masih jalani hukuman subsider,” sambungnya.
Sementara itu, di Rutan Klas II B ada 102 orang yang mendapat remisi. Tiga orang diantaranya langsung bebas. Salah seorang WBP yang langsung bebas yakni Muhamad Ari (24), asal Jawa Timur.
Pria asal Madura ini kesandung kasus pencurian dengan vonis 10 bulan. “Saya hari ini bebas dan akan langsung pulang kampung ke Jawa,” sebutnya. (750)