MANGUPURA | patrolipost com – Kepala Divisi Imigrasi Kanwilkumham Bali Barron Ichsan menyampaikan bahwa pemberitaan terkait adanya turis Australia yang mengaku didenda sebesar AUD1500 oleh petugas imigrasi di Bandara Ngurah Rai tidak benar. Hal itu dikatakan Baron dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Rabu (12/7/2023).
Terkait hal itu, Baron mendesak Monique Sutherland memberikan klarifikasi terkait tudingan uang denda AUD1500 yang disebut diminta oleh petugas Imigrasi.
Baron mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan secara maksimal terkait pengalaman Monique membayar denda hampir Rp 15,2 juta gegara tulisan di biodata paspornya kotor karena noda air.
“Kami betul-betul sudah melakukan investigasi bukan hanya lips service. Karena sampai saat ini yang bersangkutan tidak dapat dihubungi, maka pernyataan ini untuk sementara tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Barron.
Sejak pemberitaan dugaan pungli menyeruak di media Australia, Barron mengatakan, pihaknya mencoba menghubungi Monique melalui kanal media sosial maupun nomor telepon. Namun, pihaknya tidak mendapatkan jawaban apapun.
Meski pernyataan Monique di media dianggap tidak bisa dipertanggungjawabkan, namun pihak Imigrasi, kata Barron, membuka peluang untuk melanjutkan kasus tudingan denda fiktif yang dialamatkan ke imigrasi.
“Kalau dari pihak Monique mau berkorespondensi atau menerima telepon kami, dan melampirkan bukti bahwa peristiwa ini ada, maka kami akan buka lagi kasus ini,” kata Barron.
Menurutnya, jika memang terbukti ada oknum petugas yang meminta denda belasan juta gegara lembar paspornya kotor, maka oknum petugas tersebut akan dikenakan sanksi tegas.
Dalam investigasi internal yang dilakukan, Kanim Imigrasi Ngurah Rai melakukan pemanggilan terhadap tiga petugas imigrasi di Bandara dan satu petugas ground handling dari maskapai. Termasuk, melakukan koordinasi dengan Angkasa Pura I terkait rekaman kamera pengawas (CCTv). Barron menambahkan, sebelum terbang ke Bali, Monique sudah diperingatkan oleh pihak maskapai.
Peringatan itu menyangkut paspornya yang tidak layak terbang. Namun Monique Sutherland tetap bersikeras untuk berangkat dan oleh pihak maskapai diberikan indemnity form atau blue form. Isinya apabila terjadi penolakan pendaratan oleh Imigrasi Indonesia maka biaya pemulangannya menjadi tanggung jawab pribadi.
Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Ngurah Rai Antonius Parlindungan Sihombing menambahkan, Monique dan ibunya tiba di Bali pada 5 Juni 2023 menggunakan maskapai Batik Air OD178, rute Melbourne – Denpasar.
Saat dilakukan pemeriksaan, paspor yang disebut tak laik terbang itu mengalami kerusakan minor. Tapi masih terbaca oleh sistem saat pemindaian dokumen.
“Yang bersangkutan datang bersama ibunya, atas dasar kemanusiaan terhadap yang bersangkutan kami izinkan untuk masuk,” kata Anton.
Saat ini Monique dan ibunya telah keluar dari wilayah Indonesia. Mereka meninggalkan Indonesia dari Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada 10 Juni 2023 menggunakan maskapai Batik Air OD177 rute Denpasar – Melbourne. (pp03)