MANGUPURA | patrolipost com – Imigrasi Ngurah Rai Bali mendeportasi Subjek Red Notice Interpol asal Kanada. GRS (32) berhasil diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai di wilayah Kerobokan, Kuta Utara, Bali pada Jumat, 26 Juli 2024 lalu.
GRS dideportasi ke Kanada melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Montreal pada Rabu, 13 Agustus 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan, berdasarkan dokumen Interpol, GRS terlibat kasus penipuan investasi NFT (Non-Fungible Token) dengan nominal kerugian mencapai USD 350.000 atau sekitar Rp 5,7 miliar.
“GRS masuk dalam subjek red notice Interpol atas permintaan pemerintah Lebanon terkait kasus penipuan sejak 8 Februari 2024,” jelas Suhendra, Rabu, 14 Agustus 2024.
Selain itu, berdasarkan pemeriksaan oleh bidang Inteldakim, GRS terkonfirmasi memiliki dua kewarganegaraan yakni Lebanon dan Kanada.
GRS masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 28 Oktober 2023 menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai 26 Desember 2023.
“Selain masuk dalam subjek red notice Interpol, GRS juga melakukan pelanggaran overstay. Setelah berkoordinasi dengan Interpol, maka pada Rabu, 13 Agustus 2024 kami lakukan pendeportasian terhadap yang bersangkutan,” jelas Suhendra. (pp03)