Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Australia Pelaku Tindakan Asusila di Bali

deportasi baru1
Imigrasi Ngurah Rai melakukan pendeportasian WN Australia. (ist)

MANGUPURA | patrolipost.com – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia bernisial BA, Selasa (8/9/2026) malam. BA merupakan WNA yang sempat viral di media sosial terkait video dugaan tindakan asusila di kawasan pemukiman warga, Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Sabtu (22/8/2026).

Berdasarkan hasil koordinasi dan identifikasi wajah dari rekaman CCTv, salah satu terduga pelaku teridentifikasi dengan inisial BA, seorang pria warga negara Australia kelahiran tahun 1998, pemegang Visa on Arrival (VOA) yang masih berlaku.

Bacaan Lainnya

Pada Selasa (25/8/2026), BA berhasil diamankan oleh petugas pemeriksaan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai saat hendak berangkat menuju Brisbane. Tim Intelijen dan Penindakan kemudian diserahterimakan kepada Polres Badung untuk proses hukum lebih lanjut.

Setelah menyelesaikan proses penyelidikan, Polres Badung merekomendasikan tindakan deportasi terhadap BA dan menyerahkan yang bersangkutan kembali kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Rabu (26/8/2026).

Deportasi terhadap BA dilaksanakan pada Selasa (8/9/2026) malam, dengan menggunakan penerbangan Batik Air rute Denpasar–Brisbane. Imigrasi juga melakukan penangkalan selama 10 tahun terhadap BA.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri menyatakan, tindakan pendeportasian ini merupakan hasil kolaborasi yang baik dengan Kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan bagi warga negara asing yang tinggal maupun berkunjung ke Bali.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban dan keamanan aktivitas WNA di Bali. Kami akan terus memperkuat pengawasan keimigrasian dan berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum, serta mengambil tindakan tegas apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku,” tegas Muhamad Novyandri.

Menurut Novyandri, upaya tersebut juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan bahwa semangat “Imigrasi untuk Rakyat” diwujudkan melalui penyelenggaraan fungsi keimigrasian yang profesional, humanis, dan tegas dalam menegakkan hukum.

Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing merupakan bagian dari komitmen Imigrasi untuk menjaga kedaulatan negara sekaligus menciptakan rasa aman dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (pp06)

Pos terkait