Imigrasi Ngurah Rai Tunda Keberangkatan 13 WNI Diduga Berangkat Haji Non Prosedural 

haji ilegal1
Imigrasi menahan 13 WNI yang mau melakukan ibadah haji non prosedural. (ist)

MANGUPURA | patrolipost.com – Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan penundaan keberangkatan kepada 13 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan berangkat haji secara non prosedural di Terminal Keberangkatan Internasional Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai,  Jumat (22/5/2026). 

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan mengatakan, penundaan dilakukan setelah petugas Imigrasi menemukan sejumlah kejanggalan saat pemeriksaan keimigrasian terhadap rombongan penumpang yang hendak bertolak menuju  Kuala Lumpur, Malaysia. 

Bacaan Lainnya

“Awalnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang WNI. Dalam pemeriksaan reguler, petugas mendapati ketidakjelasan terkait tujuan keberangkatan rombongan tersebut. Para penumpang juga tidak dapat menunjukkan visa yang sesuai dengan tujuan perjalanan mereka,” jelas Bugie.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui terdapat 6 orang lain dalam rombongan yang telah melintas melalui mesin autogate. Petugas kemudian melakukan pemanggilan terhadap  keenam orang tersebut sehingga total rombongan yang menjalani pemeriksaan lanjutan berjumlah 13 orang. 

Pada pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan adanya perbedaan keterangan dari masing-masing anggota rombongan terkait maksud dan tujuan keberangkatan mereka.

Kecurigaan semakin menguat ketika salah satu penumpang yang sedang menunjukkan tiket kepulangan rombongan ke Indonesia pada telepon selulernya dan muncul notifikasi  percakapan dari grup WhatsApp bernama ‘Hebat Haji 2026’.

“Dari pendalaman terhadap percakapan grup tersebut, ditemukan indikasi adanya rencana keberangkatan rombongan menuju Dubai dalam rangka pelaksanaan ibadah haji yang  diduga tidak melalui prosedur resmi,” ujarnya.

Selain itu, ditemukan pula percakapan yang meminta agar pihak keluarga tidak mengantar rombongan ke bandara guna menyamarkan tujuan keberangkatan sebenarnya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, petugas mengambil tindakan penundaan keberangkatan terhadap seluruh anggota rombongan sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan yang berlaku. 

Selanjutnya, pihak Imigrasi Ngurah Rai berkoordinasi dan melakukan serah terima terhadap 13 WNI tersebut kepada Polres Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai guna dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Tindakan penundaan keberangkatan dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian terhadap Orang yang Masuk  atau Keluar Wilayah Indonesia. 

Bugie Kurniawan menegaskan bahwa jajaran Imigrasi akan terus memperketat pengawasan terhadap potensi keberangkatan non prosedural,  khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji. 

“Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen menjalankan pengawasan keimigrasian secara profesional dan humanis untuk mencegah keberangkatan non prosedural yang berpotensi  merugikan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan jalur dan prosedur resmi dalam pelaksanaan ibadah haji demi terjaminnya keamanan dan  perlindungan hukum,” ujar Bugie.  (pp05)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *