Ingin Berkontribusi Memajukan Indonesia, 15 WNA Mengajukan Permohonan sebagai WNI

wna jadi wni
Salah satu WNA yang mengajukan diri sebagai WNI dan menjalani proses di Kanwil Kemenkumham Bali. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Y Pasaribu menguji 15 Warga Negara Asing (WNA)  yang mengajukan diri sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Selasa (4/6/2024). Ke-15 WNA tersebut merupakan warga negara Jepang sebanyak 12 orang, warga negara Amerika Serikat 2 orang, dan warga negara Belgia 1 orang.

Seluruh WNA pemohon merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda terlahir dari perkawinan campur antar negara yang mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.

Bacaan Lainnya

“Mereka mengakui ingin menjadi WNI karena kecintaannya kepada Indonesia dan mengaku ingin berkontribusi dalam memajukan Indonesia,” ujar Pramella.

Sejumlah pertanyaan dilontarkan oleh Tim Verifikator untuk dijawab oleh seluruh WNA yang mengikuti sidang, diantaranya tentang pengetahuan nasional, pajak, dan tindakan kriminal.

Pramella serta para Tim Verifikator menilai baik secara formal seluruh WNA tersebut dan nantinya Tim Verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian permohonan kewarganegaraan tersebut diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.

“Kepada pemohon agar permohonan yang dapat diteruskan bisa melengkapi dokumen-dokumen sebagai persyaratan untuk diajukan ke pusat,” kata Pramella.

Kegiatan juga turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti dan Tim Verifikator yang terdiri dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Divisi Keimigrasian, Kepolisian Daerah Bali, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Bali, dan Dinas Dukcapil Provinsi Bali. (pp03)

Pos terkait