Ini Alasan Menkumham Membebaskan Ribuan Napi

Menkumham RI Yasonna H Laoly.

JAKARTA | patrolipost.com – Kebijakan pemerintah membebaskan puluhan ribu napi di tengah pandemi Covid-19 menimbulkan kekhawatiran masyarakat bakal maraknya tindak kejahatan. Namun Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly yang meneken SK pembebasan napi itu beralasan, kebijakan itu diambil berdasarkan rekomendasi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Yasonna menyatakan kebijakan tersebut diambil untuk mencegah para napi terinfeksi virus Corona di dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara yang over kapasitas. Para napi dibebaskan lewat program asimilasi dan integrasi.

Bacaan Lainnya

“Kebijakan memberikan asimilasi dan integrasi pada warga binaan di Lapas serta Rutan over kapasitas juga dilakukan atas rekomendasi PBB untuk seluruh dunia,” kata Yasonna sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia.com.

Yasonna menyatakan, pembebasan napi yang dilakukan lewat mekanisme asimilasi dan integrasi itu bukan hanya dilakukan oleh pemerintah Indonesia, namun juga dilakukan sejumlah negara lain.

Ia merinci sejumlah negara yang turut mengambil kebijakan itu antara lain, Amerika Serikat membebaskan 8.000 napi, Otaku 3.000 napi, Inggris dan Wales 4.000 napi, Iran 85.000 napi dan 10.000 tahanan politik.

Kemudian Bahrain membebaskan 1.500 napi, Israel 500 napi, Yunani 15.000 napi, Polandia 10.000 napi, Brazil 34.000 napi, Afghanistan 10.000 napi, Tunisia 1.420 napi, Kanada 1.000 napi, dan Prancis 5.000 napi.

“Sekali lagi, ini karena alasan kemanusiaan karena kondisi di dalam Lapas dan Rutan sudah sangat kelebihan kapasitas dan kondisi di dalam lapas akan sangat mengerikan jika tidak melakukan pencegahan penyebaran Covid-19,” ujar Yasonna.

Sampai 11 April, Kemenkumham tercatat telah membebaskan 36.554 narapidana lewat asimilasi dan integrasi. Dari jumlah itu, 33.902 napi dan 805 anak binaan bebas lewat asimilasi. Lalu 1.808 napi dan 39 anak binaan bebas lewat integrasi. (870)

Pos terkait