JAKARTA | patrolipost.com – Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Bareskrim Polri memutuskan untuk tidak menahan dr Lois Owien atas opini yang dikeluarkan terkait wabah Covid-19. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, dr Lois Owien memberikan klarifikasi bahwa opininya tidak berlandaskan riset.
Sebelumnya, dr Lois Owien ditangkap atas sejumlah asumsi yang dia bangun tanpa dasar penelitian tentang kematian pasien Covid-19 disebabkan oleh obat yang diberikan dokter. Kepada polisi, kata Slamet, dr Lois Owien mengaku semua pernyataannya juga tidak memiliki landasan hukum.
“Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan,” kata Brigjen Slamet, Selasa (13/7/ 2021).
Dalam hal ini, Slamet mengatakan, Polri mengedepankan keadilan restoratif. Dengan demikian, permasalahan opini seperti yang terjadi, tidak menjadi perbuatan berulang di masyarakat.
“Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium,” kata Slamet.
Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain.
“Sekali lagi, memenjarakan dokter yang beropini, diharapkan agar jangan menambah persoalan bangsa,” ujarnya.
Dalam hal ini, Slamet mengatakan, Polri memberikan catatan bahwa dr Lois Owien dapat diproses lebih lanjut secara otoritas profesi kedokteran. (pp03)