Ini Tampang Bujangan yang Lempar Ibu-ibu dengan Sperma

Pelaku 'teror sperma' Sidik Nugraha.

TASIKMALAYA | patrolipost.com –  Sosok pelaku ‘teror sperma’ terhadap ibu-ibu di Kota Tasikmalaya membuat warganet penasaran. Setelah diringkus polisi, Senin (18/11/2019) siang banyak warga yang sengaja datang ke Mapolres Tasik Malaya untuk mengetahui tampang, pria yang ternyata masih berstatus bujangan.

Pria ini bernama Sidik Nugraha (25) ditangkap petugas Sat Reskrim Polresta Tasikmalaya, saat bersembunyi di kediamannya di kawasan Cienteng, Kota Tasikmalaya.

“Benar, baru diamankan terduga pelaku,” kata Kapolresta Tasikmalaya AKBP Anom Karibianto kepada wartawan, Senin (18/11/2019).

Sidik kemudian digiring ke Mapolresta Tasikmalaya guna menjalani pemeriksaan. Selama pemeriksaan, Sidik terlihat santai bahkan melempar senyuman, seolah-olah tak bersalah.

Saat diperiksa Sidik memakai kaus abu dan celana pendek hitam motif merah. Meski Sidik mengakui hanya satu korban yang dilempar sperma, polisi terus mendalami motif dan kemungkinan korban
Sidik awalnya membantah telah melakukan ‘teror’ dengan melemparkan sperma kepada perempuan di jalan. Namun setelah didalami, Sidik akhirnya mengakui apa yang dia perbuat.

“Dia sempat membantah perbuatannya. Baru setelah didalami, pelaku akhirnya mengakui. Ia melakukan teror lempar sperma satu kali ke korban yang membuat laporan polisi (LP) ke Polres,” ucap Kasubag Humas Polresta Tasikmalaya Iptu Nurrozi.

Terkait motif pelemparan, sejauh ini belum diketahui. Penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelaku. Sidik dijerat Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan. Dia terancam hukuman selama dua tahun lebih.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pelaku diancam Pasal 281 KUHP (tentang Kejahatan Kesusilaan) dengan ancaman hukumannya 2 tahun dan 8 bulan penjara.

Soal proses penahanan terhadap pelaku, menurut Trunoyudo, hal itu tergantung penyidik. Ada dua opsi proses penahanan yang diatur dalam Pasal 21 KUHP. Pada ayat empat, proses penahanan dilakukan bila memenuhi syarat (objektif). Penahanan juga tergantung penyidik bila ada keadaan-keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat satu (subjektif).

Sementara itu suami salah satu korban, RF sudah mengetahui kabar polisi menangkap Sidik. Dia menegaskan istri dan pelaku teror lempar sperma tersebut tidak pernah berjumpa sebelumnya.

“Enggak saling kenal. Istri baru lihat (pelaku) pada saat kejadian,” kata RF, sebagaimana diberitakan detikcom, Senin (18/11/2019).

RF mengapresiasi kerja cepat polisi menangkap pelempar sperma itu. Namun ia berharap polisi mengusut tuntas motif Sidik berbuat asusila. Sebagaimana laporannya ke polisi, istri RF saat itu sedang menunggu jemputan di pingggir jalan. Kemudian muncul pelaku Sidik dan melontarkan kata-kata jorok sambil tangannya mengocok alat vitalnya. Hal itu dilakukannya sampai spermanya keluar, lalu dilemparkannya kepada istri RF. (807)

Pos terkait