IRT di Pekanbaru Tewas Dibunuh Selingkuhan, Kepala Dipukul Pakai Papan

tewas 44444
Pelaku pembunuhan berinisial FA (34) saat diinterogasi polisi. (ist)

PEKANBARU | patrolipost.com – Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial TN (43) ditemukan tewas disalah satu rumah di Jalan Ikan Lele, Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, Pekanbaru.

Korban tewas usai dipukul menggunakan papan. Ternyata pelaku pembunuhan tersebut merupakan selingkuhan korban.

Kapolsek Rumbai, AKP Sardianto mengatakan, pelaku berinisial FA (34) itu nekat membunuh lantaran korban meminta pelaku membantu biaya anaknya yang sedang sakit.

“Pelaku merupakan selingkuhan korban. Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata AKP Sardianto, Kamis (6/6/2024).

Aksi penganiayaan hingga berujung kematian itu bermula saat korban TN mendatangi rumah pelaku. Korban mendatangi pelaku untuk memberitahukan anak mereka yang sedang sakit.

“Namun pelaku menjawab bahwa ‘tidak ada yang perlu dibicarakan lagi, dan tidak usah kau urus aku lagi’. Pelaku juga mengusir korban agar pergi dari rumahnya, namun korban tidak mau pergi dan masuk ke dalam rumah pelaku,” ujarnya.

Pelaku lalu memecahkan pot bunga yang ada di depan rumahnya untuk mengancam korban segera pergi. Namun korban tetap bersikeras agar mendapatkan bantuan dari pelaku.

“Ibu pelaku saat itu juga menyuruh korban untuk pergi dari rumah, dan akhirnya korban pun pergi dari rumah dengan wajah yang cemberut sambil mengomel. Saat itu pelaku langsung marah karena korban tidak sopan karena tidak ada pamit kepada pelaku ketika mau pulang, dan pelaku langsung mengambil selembar papan di gubuk depan rumahnya dan langsung mengejar korban,” ungkapnya.

Kemudian pelaku langsung memukulkan kayu tersebut ke bagian belakang kepala korban hingga korban tersungkur ke aspal hingga tidak disadarkan diri.

Saat itu, adik ipar pelaku sempat menolong korban, dan langsung mencari mobil ambulance serta membawanya ke rumah sakit umum. Sementara pelaku kabur ke rumah keluarganya di Kubang.

“Usai menjalani perawatan selama 3 hari di RSUD Arifin Achmad, korban kemudian dinyatakan meninggal dunia,” katanya.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, suami korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Rumbai. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap, di Jalan Kubang Raya, Siak Hulu, Kampar, Senin (3/6/2024).

“Suami korban selalu mengingatkan agar korban tidak berhubungan lagi dengan pelaku, tetapi korban ini masih ingin berhubungan dengan pelaku,” katanya. (305/ckc)

Pos terkait