JAKARTA | patrolipost.com – Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Listyo Sigit Prabowo (LSP) dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KSP. Pencopotan LSP dilakukan setelah Bareskrim Polri menetapkannya sebagai terduga pelaku penyadapan bersama dua jenderal lainnya.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan keputusan tersebut telah diambil Presiden Prabowo pada Rabu (4/11/2026) pagi dan dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres).
“Pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo mengatakan Presiden selanjutnya menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo untuk sementara menjalankan tugas sebagai Plt Kepala Staf Kepresidenan guna mengisi kekosongan jabatan tersebut. Letjen TNI Ariyo sendiri merupakan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) RI.
“Untuk sementara, beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kesekretariatan Kepresidenan,” kata dia.
Dia menjelaskan keputusan itu diambil menyusul penetapan sejumlah individu sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap kepala negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya.
Menurut Prasetyo, salah satu tersangka dalam perkara tersebut menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan sehingga diperlukan konsekuensi terhadap jabatan yang bersangkutan.
“Mewakili beliau, Bapak Presiden sekali lagi menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural (illegal tapping) dan penghapusan data elektronik serta illegal access. (ant/zar)





