JAKARTA | patrolipost.com – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto menangani kasus dugaan penyadapan terhadap Kepala Negara dan sejumlah pejabat negara secara objektif dan transparan tanpa ada informasi yang ditutup-tutupi.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden telah memberikan arahan kepada Kapolri agar proses hukum dalam perkara tersebut berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Dia menjelaskan kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, dan akses ilegal yang menyasar Kepala Negara serta sejumlah pejabat negara.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan persoalan serius karena menyangkut pimpinan negara dan informasi sensitif yang berpotensi membahayakan kepentingan serta kedaulatan bangsa dan negara.
“Kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara, di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif yang itu akan membahayakan. Bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara,” katanya.
Dia mengatakan pemerintah belum mengetahui secara terperinci motif dan tujuan di balik dugaan penyadapan tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung di Kepolisian.
“Secara detail belum, ya, karena itu kan masih proses yang sekarang sedang dilakukan oleh teman-teman di Kepolisian. Nanti pada waktunya pasti akan disampaikan kepada teman-teman media dan kepada seluruh masyarakat,” ujarnya.
Prasetyo menyebut sasaran dugaan penyadapan tidak hanya Kepala Negara, tetapi juga para menteri, pimpinan partai politik, hingga tokoh organisasi kemasyarakatan.
“Ini tentunya, apa namanya, niatan kan sudah juga membuat kita bertanya-tanya tadi sebagaimana yang teman-teman media tanyakan, ini tujuannya untuk apa. Tapi secara lengkap dan detail, itu kita tunggu dari proses penyidikan,” katanya.
Lebih lanjut, Prasetyo mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat melalui institusi Kepolisian tetap berjalan dan tidak berkurang akibat perkembangan kasus tersebut.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa terutama pelayanan terhadap masyarakat dari institusi Kepolisian tidak berkurang sama sekali,” ujar Prasetyo.
Dia turut meminta masyarakat tidak khawatir karena proses penyadapan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir karena tindakan ini dilakukan oleh beberapa oknum tertentu,” ujar dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural (illegal tapping) dan penghapusan data elektronik serta illegal access.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026), mengatakan bahwa ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti.
Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri, Jakarta. (ant/zar)





