DENPASAR | patrolipost.com – Sebagai salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan Kota Denpasar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menggelar penertiban spanduk, banner dan baliho, Kamis (12/1/2023). Adapun penertiban yang dilakukan menyasar Jalan Bay Pass Ngurah Rai dari Simpang Hang Tuah hingga perbatasan Denpasar-Badung ini, berhasil menertibkan belasan spanduk, banner dan baliho kadaluwarsa.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana mengatakan dalam kegiatan ini pihaknya menertibkan sebanyak 2 spanduk, 7 banner dan 2 baliho.
Lebih lanjut dikatakan, penertiban ini merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Satpol PP Kota Denpasar. “Kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota,” ucap Sudardana.
Menurutnya, belasan baliho yang ditertibkan adalah baliho yang sudah melewati masa izin pemasangannya. Sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk menurunkan banner, spanduk maupun baliho.
“Meskipun demikian, masih ada ditemukan baliho yang sudah kadaluwarsa tapi tidak diturunkan pemiliknya,” ungkapnya.
Untuk itu, penertiban ini akan terus gencar dilakukan secara berkelanjutan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang sering dilakukan masyarakat. Tidak hanya itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar mencabut atau menurunkan banner, spanduk maupun baliho, jika masa izinnya telah habis. (030)