DENPASAR | patrolipost.com – Guna menjaga wajah kota agar tetap aman, indah dan asri, Satpol PP Kota Denpasar secara berkelanjutan terus melakukan penertiban. Hari ini Satpol PP Kota Denpasar kembali mengamankan 2 orang pengamen di Simpang Dukuh Sari Jalan Raya Sesetan Kelurahan Sesetan Denpasar Selatan, Kamis (7/4/2022).
Kedua pengamen tersebut sering dikeluhkan oleh masyarakat karena mengganggu dan menggedor-gedor kaca kendaraan masyarakat yang kebetulan berhenti di lampu merah.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana mengatakan 2 pengamen tersebut diketahui berasal dari Karangasem yang mengaku tinggal di wilayah Kuta, Badung.
“Awalnya petugas melihat salah satu pengamen tersebut tidak menggunakan masker. Setelah didekati ternyata 2 orang ini pengamen yang sering mangkal di beberapa perempatan jalan di Kota Denpasar maupun di pasar,” ujar Nyoman Sudarsana.
Sesuai Peraturan Daerah pengamen melanggar Perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum, maka 2 pengamen tersebut diminta mengisi berita acara pemeriksaan untuk di proses siding tindak pidana ringan (Tipiring) pada 12 April mendatang.
“Kami harus melakukan sidang Tipiring untuk mereka, karena mengamen merupakan kegiatan yang melanggar Perda,” katanya.
Lebih lanjut Sudarsana menuturkan bahwa sebagai penegak Perda, pihaknya berkewajiban untuk menertibkan para pengamen agar wajah Kota Denpasar tetap asri, aman dan indah. Dalam hal ini, pihaknya menegaskan bahwa tidak melarang masyarakat untuk mencari rezeki, namun dengan syarat mencari rezeki yang tidak melanggar peraturan. Utamanya, tentu tidak mengganggu kenyamanan maupun aktivitas mensyarakat lainnya. (030)