DENPASAR | patrolipost.com – Dua emak-emak mucikari yang menjalankan bisnis prostitusi dengan melibatkan anak di bawah umur diseret ke kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (20/05/2019). Mereka adalah Ni Komang Suciwati yang akrab dipanggil Bu Komang Suci (49) dan Ni Wayan Aristiani yang akrab dipanggil Mami Wayan (51).
Keduanya menghadapi sidang dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU), Purwanti Murtiasih, di Ruang Sidang Candra bergiliran dipimpin hakim ketua, Ni Made Purnami, didampingiI Gde ginarsa dan Dewa Made Budi Watsara. Komang Suci yang mendapat giliran pertama dijerat Pasal 2 ayat (2) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, Pasal 76 F, dan Pasal 76 I jo Pasal 83 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara, Mami Wayan juga didakwa dengan tiga pasal yang sama. Namun, khusus Mami Wayan juga dijerat Pasal 296 KUHP. Menanggapi dakwaan ini, para terdakwa yang didampingi penasehat hukum yang sama, Teddy Raharjo, merasa keberatan. “Yang Mulia, kami minta waktu selama satu minggu untuk menyiapkan eksepsi,” kata Teddy. Sidang akan kembali dilanjutkan Senin (27/05/2019) pekan depan dengan agenda pembacaan nota keberatan dari penasehat hukum terdakwa (eksepsi) atas dakwaan yang diajukan oleh JPU.
Terungkap dalam dakwaan JPU, Komang Suci dan Mami Wayan memiliki peran sendiri-sendiri. Suci sebagai penyalur perempuan PSK untuk dikerjakan di tempat Mami Wayan yang beralamat di Jalan Sekar Waru No 3B Denpasar yang terkenal dengan nama aqurium 3B. Berawal ketika Cindy Belvia Sari (belum ditangkap) – pernah bekerja untuk Komang Suci – pulang ke Jakarta karena anaknya tidak ada yang mengasuh. Tak berapa lama kemudian, Cindy menghubungi beberapa korban untuk menjadi cewek bookingan di Bali.
Dia mengimingi para korban dengan gaji Rp 10 juta sebulan dan fasilitas lengkap. Setelah meyakinkan para korban, Cindy menghubungi Suci agar disiapkan biaya tiket keberangkatan para korban ke Bali. Para korban kemudian diberangkatkan dari Jakarta secara bertahap dengan pesawat pada Oktober 2018. Mereka adalah NW alias Caca (16), AA alias Angel (15), DH alias Vina (18), PS alias Mira (17), dan NP alias Billa (15). “Sampai di Bali mereka tinggal di tempat Komang Suci di Jalan Bet Ngandang,” ungkap jaksa Purwanti.
Setelah para korban di Bali, Komang Suci kemudian menghubungi Mami Wayan untuk menitipkan para korban di aquarium 3B. Mami Wayan pun setuju dengan syarat tidak boleh ada cewek yang masih di bawah umur atau di bawah 18 tahun. Selain itu, keduanya sepakat mengenai pembagian pendapatan. Dari tarif pelanggan Rp 200 ribu, Rp 35 ribu disetor untuk sewa tempat (aqurium 3B), Rp 30 ribu jika sewa kamar di aqurium 3B, Rp 30 ribu untuk sewa karyawan, dan sisanya Rp 105 ribu diberikan kepada terdakwa Komang Suci.
Dari Rp 105 ribu para korban hanya mendapat Rp 80ribu. Sisanya Rp 25 ribu masuk ke kantong Komang Suci. Terdakwa juga sempat berpesan kepada korban agar bilang sudah berumur 19 tahun kalau ditanya. Lalu para korban diantar oleh Yudi orang kepercayaan Komang Suci ke aqurium 3B dengab target melayani tamu tujuh orang. aqurium 3B buka mulai pukul 17.00 Wita sampai Pukul 04.00 atau 05.00 Wita. Sesampai di aqurium 3B, Mami Wayan tidak mengecek identitas para korban tetapi hanya memperkirakan dari fisik mereka.
“Selama bekerja, para korban sudah melayani banyak laki-laki dan ternyata para korban tidak mendapatkan uang dan fasilitas sesuai janji Cindy Belvia Sari,” kata jaksa. Mirisnya lagi, para korban juga harus mengganti tiket dan membayar biaya tempat tinggal. Terhitung sejak Oktober sampai Desember 2018, kedua terdakwa telah meraup keuntungan besar dari mengeksploitasi korban yang masih di bawah umur ini. Keduanya dipidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta. (val)