Jaring 22 Pelanggar, 7 Orang Rapid Tes Antigen Hasilnya Non Reaktif

Suasana rapid tes antigen saat pelaksanaan penertiban protokol kesehatan di wilayah Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar, Rabu (17/2/2021). (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 22 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban protokol kesehatan (prokes) pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Jalan Sudirman -Jalan, Waturenggong- Jalan Diponegoro, Dauh Puri Kelod, Denpasar, Rabu (17/2/2021).

Dari jumlah yang terjaring, saat 7 orang dilakukan rapid test antigen oleh Tim Kesehatan, hasilnya semua non reaktif. Hal ini diungkapkan Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga.

“Dalam kegiatan ini hanya 7 di rapid tes antigen karena pelanggar yang lain telah membawa hasil swab,” ujarnya.

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, rapid test antigen yang dilakukan kepada pelanggar adalah dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 secara real. Selain sidak masker, kepada pelanggar juga harus diketahui kondisi kesehatannya sebagai upaya menekan penularan Covid.

Sayoga menerangkan bahwa jika dalam sidak ini pelanggar ada hasil rapid testnya reaktif, maka akan langsung di giring kerumah singgah untuk diisolasi.

Menurutnya selama bertugas tidak mengalami kesusahan, namun tidak menutup kemungkinan bahwa ada masyarakat yang marah-marah saat dilakukan penertiban.

Sayoga menuturkan, marahnya pelanggar mungkin dikarenakan jenuh dengan pandemi ini serta adanya faktor perekonomian masyarakat yang tidak stabil. Mengingat banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaannya maupun dirumahkan oleh perusahan tempat bekerja.

Adapun dalam kegiatan tersebut, sebanyak 22 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar. Diantaranya tidak menggunakan masker dengan tepat dan tidak membawa masker. Sehingga sebanyak 13 orang diganjar denda sebesar Rp 100 ribu, sesuai Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 akibat tidak membawa masker. Sedangkan sebanyak 9 orang lainnya diberikan ganjaran berupa teguran simpati dan hukuman sosial karena memakai masker yang tidak pada tempatnya.

“Kami akan terus melakukan Operasi Yustisi terkait kedisiplinan protokol kesehatan, untuk menekan penularan covid 19,” pungkasnya. (cr02)

Pos terkait