JAKARTA | patrolipost.com – Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo atau Jokowi resmi menunjuk tim kuasa hukum yang mewakili dirinya dalam persidangan yang digugat oleh Rizieq Shihab dan kawan-kawan. Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Dadang Herli Saputra, pensiunan komisaris besar Polri yang kini menjadi pengacara Jokowi.
“Betul. Sudah (ditunjuk oleh Joko Widodo),” ujarnya usai keluar dari ruang sidang Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024), dikutip dari Tempo.
Sebelumnya saat Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa membuka sidang, Dadang bersama dua rekannya menyerahkan surat kuasa dari Jokowi untuk menunjukkan legal standing mereka.
Majelis hakim lalu memeriksa legal standing kedua pihak. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mediasi dalam kurun 30 hari.
“Jadi begitu ya Pak ya, baik gitu, mediasi 30 hari kami menunggu laporan. Mudah-mudahan terjadi perdamaian,” kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa di persidangan.
Surat kuasa Jokowi itu juga diverifikasi oleh Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan atau TAMAK yang menjadi penasihat hukum dari kubu Rizieq Shihab.
“Dengan surat kuasa berarti kan kita ditunjuk sebagai penasihat hukum (Jokowi),” ujar Dadang menegaskan. Dia menyebut surat kuasa itu baru diterimanya Senin (18/11/2024), sehari sebelum persidangan digelar.
Ketika dimintai tanggapan soal persidangan, Dadang menolak permintaan wawancara lebih lanjut. “Sebenarnya kita belum bisa wawancara ya, belum pelajari dulu (gugatannya),” kata Dadang memberi alasan.
Dari pantauan jalannya sidang, kuasa hukum Jokowi sempat meminta berkas gugatan kepada pengacara Rizieq Shihab.
Dadang pun belum bisa memberi banyak komentar soal majelis hakim yang menganjurkan agar kedua belah pihak melakukan mediasi.
“Iya ada tahapan mediasi, dan kita mediasi dulu,” ucap Dadang sambil berlalu meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kita lihat dulu,” katanya soal membuka opsi damai dengan pihak penggugat Rizieq Shihab.
Rizieq Shihab bersama Mayjen (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim R, Marwan Batubara dan Munarman mengajukan gugatan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst di PN Jakarta Pusat pada 30 September 2024. Alasan gugatan karena Joko Widodo diduga melakukaan rangkaian kebohongan selama periode 2012-2024, yaitu sejak menjadi Gubernur DKI Jakarta dan dua periode sebagai presiden.
Melalui gugatan itu, Rizieq Shihab dan para penggugat lain menuntut agar Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 5.246 triliun, hingga tidak memberikan rumah maupun uang pensiun kepada Jokowi.
Dari mana kalkulasi angka itu muncul?
“Kalkulasinya dari utang luar negeri Indonesia sejak beliau menjabat yang diduga menimbulkan kerugian sebesar itu,” kata Aziz Yanuar pengacara HRS beberapa waktu lalu. (807)