JPU Kejari Buleleng Limpahkan Perkara Korupsi LPD Anturan ke Pengadilan Tipikor

kasus korupsi
Berkas perkara korupsi pengelolaa LPD Adat Anturan dengan terdakwa Nyoman Arta Wirawan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar oleh JPU Kejari Buleleng. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Setelah melalui poroses penyidikan cukup panjang akhirnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi pengelolaan asset dan keuangan LPD Adat Anturan dengan terdakwa Nyoman Arta Wirawan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pelimpahan dilakukan Kamis (17/11) sekitar pukul 10.30 Wita.

Dalam kasus itu JPU mendakwa Arta Wirawan dengan dakwaan Pertama Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bacaan Lainnya

Atau Kedua Pasal 8 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Atau Ketiga Pasal 9 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, kasus ini memang menjadi perhatian banyak pihak, mengingat besaran nilai kerugian yang ditafsir oleh pihak JPU Kejari Buleleng mencapai Rp 151 miliar lebih, yang berasal dari pengelolaan keuangan dan aset milik LPD Adat Anturan.

“Terdakwa NAW (Nyoman Arta Wirawan) yang saat itu menjabat Ketua LPD Anturan melakukan tindak pidana (korupsi) ini secara terorganisir selama bertahun-tahun lamanya, hingga menyebabkan ada kerugian mencapai ratusan miliar dari pengelolaan keuangan maupun asset LPD tersebut,” ucap Ida Bagus Alit.

Terdakwa Arta Wirawan saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) di Singaraja. Ini berdasarkan penetapan dari pihak Pengadilan.

“Dengan pelimpahan perkara LPD Anturan yang dilakukan oleh JPU, maka JPU menunggu jadwal sidang yang ditentukan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar,” tandasnya. (625)

Pos terkait