PEKANBARU | patrolipost.com – Dua pria berinisial B dan A terpaksa harus merayakan tahun baru di balik jeruji besi lantaran melalukan pencurian sepeda motor.
Keduanya ditangkap usai seorang polisi menyamar sebagai pembeli motor curian. Mereka ditangkap atas dugaan pencurian sepeda motor dengan dua kasus berbeda.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya laporan korban yang kehilangan sepeda motor.
“Usai mendapat ciri-ciri pelaku dan mengetahui pelaku hendak menjual sepeda motor hasil curian. Personel Polsek Sukajadi menyamar sebagai pembeli sepeda motor curian tersebut,” kata Jorminal, Kamis (28/12/2023).
Lanjutnya, dari hasil rekaman kamera pengawas pelaku sudah melakukan aksi pencurian di Kecamatan Tapung, sementara pelaku inisial B merupakan residivis kasus jambret emas.
“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku inisial P yang sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” pungkasnya. (305/ckc)