Usai Geledah Rumah Eks Komisioner KPU, KPK Dapat Informasi Kasus Harun Masiku

harun 44444aaaa
Kasus dugaan suap Harun Masiku yang masih buron hingga kini belum dapat ditangkap. (ist/jpc)

JAKARTA | patrolipost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menggeledah rumah mantan komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, di Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa (12/12) lalu. KPK mendapat informasi baru terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat mantan calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku.

“Benar, sebelumnya tanggal 12 Desember 2023, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah saksi Wahyu S, mantan komisioner KPU di Banjarnegara, Jateng,” kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (28/12).

Ali tak menjelaskan secara rinci informasi yang diperoleh tim penyidik saat menggeledah rumah Wahyu Setiawan. Namun, pemeriksaan Wahyu Setiawan hari ini untuk mendalami kasus dugaan suap Harun Masiku yang masih buron sejak 2020 lalu.

“Tim mendapatkan informasi terkait penanganan perkara dengan tersangka HM (Harun Masiku) sehingga kemudian hari ini (28/12/2023) penyidik memanggil yang bersangkutan untuk melengkapi BAP sebagai saksi perkara dimaksud,” tegas Ali.

Wahyu Setiawan pun memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Ia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat mantan Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku, yang sampai saat ini masih buron.

Wahyu yang mengenakan kemeja berwarna biru tiba di gedung merah putih KPK, sekitar pukul 09.45 WIB. Ia mengaku diminta hadir untuk diminta keterangannya, sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Harun Masiku.

“Saya dimintai hadir oleh penyidik terkait dengan Harun Masiku,” ucap Wahyu saat tiba di gedung merah putih KPK, Jakarta, Kamis (28/12).

Wahyu yang juga sempat terjerat dalam kasus itu mengaku membawa dokumen terkait kasus yang membelitik Harun Masiku. Ia pun berharap, Harun Masiku segera ditangkap setelah lebih dari dua tahun buron.

“Bawa dokumen lah. Ya kita semua berharap Harun Masiku segera ditangkap,” ungkap Wahyu.

Ia pun mengaku sudah bebas bersyarat, sejak 6 Oktober 2023. Dia menekankan, bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya.

“Saya sudah PB tanggal 6, jadi saya sudah menjalani tanggung jawab saya, saya bertanggung jawab atas apa yang sudah saya lakukan dan saya mendapatkan PB berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ucap Wahyu.

Sebagaimana diketahui, Harun Masiku telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020. Harun Masiku merupakan tersangka dalam perkara korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam perkara ini, KPK juga telah memproses beberapa pihak, di antaranya mantan anggota KPU Wahyu Setiawan, yang telah divonis selama tujuh tahun penjara.

Sementara itu, ada pula kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang divonis empat tahun penjara, karena ikut menerima suap Rp 600 juta dari Harun Masiku bersama dengan Wahyu Setiawan.

Wahyu dan Agustiani terbukti menerima suap sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau seluruhnya senilai Rp 600 juta dari Harun Masiku.

Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1, yakni dari Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku. (305/jpc)

Pos terkait