DENPASAR | patrolipost.com – Anggota Polsek Denpasar Utara berhasil mengamankan seorang pelaku penjual nomor togel online. Pelakunya adalah seorang tukang ojek asal Banyuwangi, Jawa Timur berinisial AP (37) di Jalan Pidada Desa Ubung Kecamatan Denpasar Utara, Sabtu (27/8/2022) pukul 17.00 Wita.
“Pada saat ditangkap pelaku AP telah menjual togel senilai Rp228.000 dari jenis togel Sidney, Hongkong dan Singapura dengan cara menerima pasangan togel kemudian pelaku memasang melalui username Dhika33 milik pelaku,” ungkap Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar di Mapolsek Denpasar Utara, Selasa (30/8).
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai sebesar Rp. 178.000, satu buah buku catatan rekapan togel, dua buah HP dan satu buah buku tabungan BCA. Pelaku mengakui menjual togel karena pekerjaan sebagai tukang ojek sedang sepi. Pelaku menjual togel sejak setahun lalu dan uang hasil dari berjualan togel online untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
“Keuntungan yang didapat pelaku jika pemain kalah sebesar 30 % dari jumlah pasangan pemain yang didapat dan bila pemain menang sebesar 10 % dari uang kemenangan pemain,” terangnya.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (007)